Artikel Terbaru: |
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Cara Pengolahan Nilai Kompetensi Keterampilan dalam Kurikulum 2013--
Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan
Pencapaian KI dan KD keterampilan mencakup keterampilan berpikir dan bertindak dalam ranah konkret dan abstrak.
Ranah konkret: aktivitas menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.
Ranah abstrak: aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar (misalnya grafik dan bangun datar atau ruang dalam matematika), menganalisis, dan mengarang.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang diturunkan dari KD.
Teknik dan Bentuk Instrumen
A. Teknik: tes praktik, projek, atau penilaian portofolio
1. Tes praktik
Menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi
Dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu
Menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu, seperti: praktik shalat, praktik di laboratorium, bermain peran, menggambar alam benda, praktik olahraga, membuat karya kerajinan, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/deklamasi.
2. Proyek
Tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis dan lisan, dilaksanakan dalam periode atau waktu tertentu
Berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
Dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, dan penyelidikan peserta didik pada mata pelajaran dan indikator/topik tertentu secara jelas.
3. Portofolio
Menilai kumpulan sampel karya peserta didik dalam bidang tertentu, bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu (misalnya satu semester)
Sampel karya: karya-karya yang digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi keterampilan peserta didik, bukan tugas-tugas yang dipakai untuk mengukur pencapaian kompetensi pengetahuan
Digunakan sebagai dasar untuk mendeskripsikan perkembangan dan pencapaian kompetensi keterampilan peserta didik dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penilian sikap.
B. Bentuk Instrumen:
Dapat berbentuk skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi dengan rubrik
Penggunaan skala penilaian memungkinkan penilai memberikan nilai yang menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi tertentu.
Rentang skala penilaian dari sangat sempurna ke tidak sempurna (Contoh: 4 = sangat sempurna, 3 = sempurna, 2 = cukup sempurna, dan 1 = kurang sempurna)
Dapat juga dilakukan dengan skala/ rentang nilai tertentu (Contoh: 18-20 = sangat baik, 14-17 = cukup baik, 10-13 = sedang cukup, dan 7-9 = sangat kurang).
Untuk memperkecil faktor subjektivitas dan agar hasil penilaian lebih akurat, perlu dilakukan penilaian oleh lebih dari satu orang.
Contoh Penentuan Nilai Akhir Kompetensi Keterampilan
Pengolahan Penilaian
Penilaian portofolio diambil dari nilai terbaik, yaitu 3,5.
Apabila kriteria bobot penilaian adalah sama untuk semua teknik penilaian maka skor akhir adalah:
Nilai Akhir B (Lihat Tabel Konversi)
Hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar peserta didik, dikembalikan disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan), dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
Contoh Deskripsi:
Sudah terampil dalam menysun teks cerita fabel, biografi, dan prosedur, tetapi perlu meningkatkan penggunaan ungkapan-ungkapan yang bervariasi dan kepaduan dalam sebuah paragraf.
Tabel Konversi:
Nilai Kompetensi Keterampilan ini direkap dengan nilai Kompetensi Sikap dan Kompetensi Pengetahuan sehingga menjadi nilai rapor (LHPKPD).
Laporan hasil penilaian berbentuk predikat dan deskripsi disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD).
Penilaian dalam Kurikulum 2013 melalui proses yang panjang dari penilaian proses (harian), kemudian dikonversi terlebih dahulu, hingga pada akhirnya menetapkan apakah seorang siswa dapat naik kelas atau tidak. Dalam kurikulum 2013, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Prinsip Penilaiannya: Sahih, Objektif, Adil, Terpadu, Ekonomis, Transparan/Terbuka, Menyeluruh dan kesinambungan/Holistik, Sistematis, Akuntabel, Edukatif.
Pendekatan Penilaian:
1. Penilaian acuan kriteria (PAK)
2. PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- KKM Pengetahuan dan Keterampilan: B-
- KKM Sikap: Baik
Penilaian Pencapaian Kompetensi Keterampilan
Pencapaian KI dan KD keterampilan mencakup keterampilan berpikir dan bertindak dalam ranah konkret dan abstrak.
Ranah konkret: aktivitas menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat.
Ranah abstrak: aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar (misalnya grafik dan bangun datar atau ruang dalam matematika), menganalisis, dan mengarang.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang diturunkan dari KD.
Teknik dan Bentuk Instrumen
A. Teknik: tes praktik, projek, atau penilaian portofolio
1. Tes praktik
Menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi
Dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu
Menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu, seperti: praktik shalat, praktik di laboratorium, bermain peran, menggambar alam benda, praktik olahraga, membuat karya kerajinan, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/deklamasi.
2. Proyek
Tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis dan lisan, dilaksanakan dalam periode atau waktu tertentu
Berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
Dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, dan penyelidikan peserta didik pada mata pelajaran dan indikator/topik tertentu secara jelas.
3. Portofolio
Menilai kumpulan sampel karya peserta didik dalam bidang tertentu, bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu (misalnya satu semester)
Sampel karya: karya-karya yang digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi keterampilan peserta didik, bukan tugas-tugas yang dipakai untuk mengukur pencapaian kompetensi pengetahuan
Digunakan sebagai dasar untuk mendeskripsikan perkembangan dan pencapaian kompetensi keterampilan peserta didik dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penilian sikap.
B. Bentuk Instrumen:
Dapat berbentuk skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi dengan rubrik
Penggunaan skala penilaian memungkinkan penilai memberikan nilai yang menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi tertentu.
Rentang skala penilaian dari sangat sempurna ke tidak sempurna (Contoh: 4 = sangat sempurna, 3 = sempurna, 2 = cukup sempurna, dan 1 = kurang sempurna)
Dapat juga dilakukan dengan skala/ rentang nilai tertentu (Contoh: 18-20 = sangat baik, 14-17 = cukup baik, 10-13 = sedang cukup, dan 7-9 = sangat kurang).
Untuk memperkecil faktor subjektivitas dan agar hasil penilaian lebih akurat, perlu dilakukan penilaian oleh lebih dari satu orang.
Contoh Penentuan Nilai Akhir Kompetensi Keterampilan
Pengolahan Penilaian
Penilaian portofolio diambil dari nilai terbaik, yaitu 3,5.
Apabila kriteria bobot penilaian adalah sama untuk semua teknik penilaian maka skor akhir adalah:
Nilai Akhir B (Lihat Tabel Konversi)
Hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar peserta didik, dikembalikan disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan), dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
Contoh Deskripsi:
Sudah terampil dalam menysun teks cerita fabel, biografi, dan prosedur, tetapi perlu meningkatkan penggunaan ungkapan-ungkapan yang bervariasi dan kepaduan dalam sebuah paragraf.
Tabel Konversi:
Nilai Kompetensi Keterampilan ini direkap dengan nilai Kompetensi Sikap dan Kompetensi Pengetahuan sehingga menjadi nilai rapor (LHPKPD).
Laporan hasil penilaian berbentuk predikat dan deskripsi disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD).