Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Kriteria dan Contoh Penentuan Kenaikan Kelas dalam Kurikulum 2013 (Update)-- Penilaian dalam Kurikulum 2013 dilakukan dari penilaian proses (harian) (tanpa konversi lagi) hingga pada akhirnya menetapkan apakah seorang siswa dapat naik kelas atau tidak. Dalam kurikulum 2013, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016.
Berikut Permen-permen BARU tersebut:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
Berikut kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru, yakni No.20.21.22.23.24 tahun 2016:
1. Istilah "KKM" berubah menjadi "KBM" (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah "UH" berubah menjai "PH" (Penilaian Harian).
3. Istilah "UTS" berubah menjadi "PTS" (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah "UAS" berubah menjadi "PAS" (Penilaian Akhir Semester)
5. Istilah "UKK" menjadi "PAT" (Penilaian Akhir Tahun)
Materi soal "PAT" meliputi "25% semester ganjil" dan "75% semester genap".
Terkait istilah ini, dalam hal pembuatan SK Kepanitian Pelaksanaan PAS yang masih menggunakan kata UAS untuk diubah sesuai dengan aturan terbaru karena ada hubungannya dengan instrumen penilaian:
1. Pelaksanaan perpanjangan IJIN OPERASIONAL
2.Pelaksanaan AKREDITASI SEKOLAH
PENENTUAN KENAIKAN KELAS
1. Maksimal hanya 3 Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KBM (KKM) semua mapel harus sama.
Contoh penentuan:
KBM = 60
a. Nilai pada Semester Ganjil = 55
b. Nilai pada Semester Genap = 65
maka 55 + 65 = 120 : 2 = 60 (Tuntas)
KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis "KURANG dan yang AMAT BAIK"
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KBM (KKM) masing-masing sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20.21.22.23.24 tahun 2016, Permen-permen berikut TIDAK BERLAKU:
1. Permendikbud No.54 Th.2013
2. Permendikbud No.65 Th.2013
3. Permendikbud No.54 Th.2013
4. Permendikbud No.66 Th.2013
5. Permendikbud No.104 tahun 2014
Sumber: Kemendikbud
Update: 2 November 2016 (hasil kegiatan pendampingan K-13, tanggal 15 Oktober-20 November 2016)
Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016.
Berikut Permen-permen BARU tersebut:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
Berikut kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru, yakni No.20.21.22.23.24 tahun 2016:
1. Istilah "KKM" berubah menjadi "KBM" (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah "UH" berubah menjai "PH" (Penilaian Harian).
3. Istilah "UTS" berubah menjadi "PTS" (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah "UAS" berubah menjadi "PAS" (Penilaian Akhir Semester)
5. Istilah "UKK" menjadi "PAT" (Penilaian Akhir Tahun)
Materi soal "PAT" meliputi "25% semester ganjil" dan "75% semester genap".
Terkait istilah ini, dalam hal pembuatan SK Kepanitian Pelaksanaan PAS yang masih menggunakan kata UAS untuk diubah sesuai dengan aturan terbaru karena ada hubungannya dengan instrumen penilaian:
1. Pelaksanaan perpanjangan IJIN OPERASIONAL
2.Pelaksanaan AKREDITASI SEKOLAH
PENENTUAN KENAIKAN KELAS
1. Maksimal hanya 3 Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KBM (KKM) semua mapel harus sama.
Contoh penentuan:
KBM = 60
a. Nilai pada Semester Ganjil = 55
b. Nilai pada Semester Genap = 65
maka 55 + 65 = 120 : 2 = 60 (Tuntas)
KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis "KURANG dan yang AMAT BAIK"
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KBM (KKM) masing-masing sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20.21.22.23.24 tahun 2016, Permen-permen berikut TIDAK BERLAKU:
1. Permendikbud No.54 Th.2013
2. Permendikbud No.65 Th.2013
3. Permendikbud No.54 Th.2013
4. Permendikbud No.66 Th.2013
5. Permendikbud No.104 tahun 2014
Sumber: Kemendikbud
Update: 2 November 2016 (hasil kegiatan pendampingan K-13, tanggal 15 Oktober-20 November 2016)