loading...

5W1H Berita MUI Fatwakan BPJS Kesehatan adalah Haram

Artikel Terbaru:
loading...
Berita yang baik adalah berita yang lengkap informasinya, setidaknya menjawab pertanyaan 5W1H: What, where, when, who, why, how (ingat: kalau dilafalkan seperti bahasa Cina: wat wer wen, hu wai hau). Dalam B.Indonesia, lebih enak mengingatnya dengan membuat akronim: Adik Simba (Apa, DI mana, Kapan, SIapa, Mengapa, Bagaimana). Apa yang diberitakan, di mana, kapan, dan mengapa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana peristiwa itu terjadi.

Selain itu masih ada kata tanya yang lain (kata tanya turunan), misalnya berapa (diturunkan dari How, yaitu How much/ how many), dari mana (diturunkan dari Where, yaitu From where).

Berikut contoh berita yang disusun kembali berdasarkan 5W1H:
Apa, di mana, Kapan, dan Siapa
MUI pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin, membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.

Mengapa
"Nampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi mui.or.id, Rabu (29/7/2015).

Bagaimana
Dalam poin 'Ketentuan Hukum Dan Rekomendasi', sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba."

MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima.

Referensi: Liputan6

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...