loading...

Syarat dan Ketentuan Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi 2016

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016

Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.

Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.

1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.

i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah

i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.

e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.

f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang

h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

i. Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:

i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.

9. Belum pensiun.

10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

14. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.

16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.

17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.

a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.

i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).

18. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.

a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).

Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.

Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).

Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.

Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.

Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya

d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.

e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.

f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.

i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Sumber : tipsdani.com

Nilai Hasil UKG 2015 Mapel Bahasa Indonesia SMP

NO. INSTANSI NAMA PESERTA PEDAGOGIK PROFESIONAL NILAI TOTAL
1 SMP NEGERI 7 MUARA UYA HJ.FITHRATUN NISA 92,59 79,37 83,33
2 SMP NEGERI 2 MUARA UYA YADI KARNADI 85,98 82,20 83,33
3 SMP NEGERI 8 MUARA UYA FEBRYANTI MUSVITA TP 92,59 73,70 79,37
4 SMP NEGERI 1 TANTA HUSNUL KHOTMAWATI 92,59 70,86 77,38
5 SMP NEGERI 6 HARUAI ISNA HUSNIATI 72,75 79,37 77,38
6 SMP HASBUNALLAH FITRYANI 92,59 68,03 75,40
7 SMP NEGERI 7 HARUAI JAINNUDDIN 59,52 82,20 75,40
8 SMP NEGERI 1 TANJUNG KHAIRIAH 72,75 76,53 75,40
9 SMP NEGERI 3 JARO TAUFIK AKBAR 85,98 70,86 75,40
10 SMP NEGERI 1 KELUA FADLAN 79,37 70,86 73,41
11 SMP NEGERI 5 TANTA AKHMAD EFFENDI 59,52 76,53 71,43
12 SMP NEGERI 6 MUARA UYA IKHWAN JULI KIFWANTO 79,37 68,03 71,43
13 SMP NEGERI 1 TANJUNG PENTALIA LITIK 79,37 68,03 71,43
14 SMP NEGERI 1 UPAU RAHMAWATI, S.PD 85,98 65,19 71,43
15 SMP NEGERI 3 KELUA SUGIANSYAH 85,98 65,19 71,43
16 SD NEGERI  1 AGUNG YENNY YULIATY,S.PD 66,14 73,70 71,43
17 SMP NEGERI 2 HARUAI JOHAN ARIFIN 46,30 79,37 69,44
18 SMP NEGERI 2 M.HARUS USWATUL LAENAH, S.PD 85,98 62,36 69,44
19 SMP NEGERI 4 TANJUNG H. KAMARUDDIN 79,37 62,36 67,46
20 SMP NEGERI 5 TANJUNG IDA JURAIDA 79,37 62,36 67,46
21 SMPN 10 HARUAI MISRAN SYAHRIADI 72,75 65,19 67,46
22 SMP NEGERI 4 TANJUNG BARKAH MAHRIDA 52,91 70,86 65,48
23 SMP NEGERI 2 PUGAAN NOR ADHA 66,14 65,19 65,48
24 SMP NEGERI 1 M.PUDAK RUSMIANA 66,14 65,19 65,48
25 SDN PEMBATAAN DEWI SELPIANTI 59,52 65,19 63,49
26 SMP HASBUNALLAH DIAN NOPIANTI 66,14 62,36 63,49
27 SMP HASBUNALLAH DIYAH KUSMIYATUN 66,14 62,36 63,49
28 SMP NEGERI 4 KELUA LAILA RAHMAN 59,52 65,19 63,49
29 SMP PLUS M. PUDAK M.AKHYAR ABDI 59,52 65,19 63,49
30 SMP NEGERI 6 B. ARA RUKMINI 72,75 59,52 63,49
31 SMP NEGERI 1 PUGAAN SOFYAN 46,30 70,86 63,49
32 SMP NEGERI 4 MUARA UYA SRINAWATI 46,30 70,86 63,49
33 SMP NEGERI 5 HARUAI SYAHRIAN 72,75 59,52 63,49
34 SMP NEGERI 5 HARUAI FATHURAHMAN 66,14 59,52 61,51
35 SMP NEGERI 1 B.LAWAS GUSTI SUWARTI 52,91 65,19 61,51
36 SMP NEGERI 9 MUARA UYA HENDRA ATMAJA 72,75 56,69 61,51
37 SMP NEGERI 1 M.HARUS HENY HERLIANNOOR 66,14 59,52 61,51
38 SMP NEGERI 2 UPAU MEIRANI HERDIKA 66,14 59,52 61,51
39 SMP NEGERI 2 B.LAWAS NASRUDDIN NOOR 66,14 59,52 61,51
40 SMPN 1 JARO NORHANA 72,75 56,69 61,51
41 SMP NEGERI 1 JARO SUPRIADI 72,75 56,69 61,51
42 SMP NEGERI 1 PUGAAN H. RILIANSYAH 46,30 65,19 59,52
43 SD NEGERI MAHE PASAR 1 HEDUAR KARITINI 72,75 53,85 59,52
44 SMP NEGERI 2 TANTA ISA LELONI 66,14 56,69 59,52
45 SMP NEGERI 1 PUGAAN JUNAIDI 72,75 53,85 59,52
46 SMP NEGERI 2 M.PUDAK NANING KRISGIYANTO 85,98 48,19 59,52
47 SMP NEGERI 1 KELUA NOR ANISAH 66,14 56,69 59,52
48 SMP PLUS M. PUDAK PARAMITA SARI 59,52 59,52 59,52
49 SMP NEGERI 3 MUARA UYA RUDIANSYAH 66,14 56,69 59,52
50 SMPN 2 JARO WAHYUDI 59,52 59,52 59,52
51 DINAS P & K TABALONG ABDU RAHIM 59,52 56,69 57,54
52 SMP PLUS M. PUDAK ADRIANSYAH 72,75 51,02 57,54
53 SMP NEGERI 9 MUARA UYA BAIHAKI 52,91 59,52 57,54
54 SMP NEGERI 4 TANTA HATMAH 72,75 51,02 57,54
55 SMP NEGERI 3 M.PUDAK INDAH ANGGRAINI 66,14 53,85 57,54
56 SMP NEGERI 6 TANTA PAULUS JOKO SANTOSO 72,75 51,02 57,54
57 SMP NEGERI 3 B.LAWAS RAUDHATUL JANNAH 66,14 53,85 57,54
58 SMP NEGERI 2 PUGAAN VILFA NUR ADIANTI 52,91 59,52 57,54
59 SMP NEGERI 8 TANJUNG FITRI NILAMSARI 39,68 62,36 55,56
60 SMP NEGERI 6 TANJUNG IDA APRIANI 39,68 62,36 55,56
61 SMP NEGERI 1 TANJUNG JANNATUN ALIAH 52,91 56,69 55,56
62 SMP NEGERI 1 TANJUNG MASKANAH 46,30 59,52 55,56
63 SDN PEMBATAAN NURJANNAH 46,30 59,52 55,56
64 SMP NEGERI 2 MUARA UYA GUSMAH RIANTY 59,52 51,02 53,57
65 SMP NEGERI 3 TANJUNG MOHD. NOR 46,30 56,69 53,57
66 SMP NEGERI 9 HARUAI NORHALIDIAH 52,91 53,85 53,57
67 SMP NEGERI 1 UPAU ABDURRAHIM,S.PD 66,14 45,35 51,59
68 SMP NEGERI 1 HARUAI ABUL HASAN 33,07 59,52 51,59
69 SMPN 1 B. LAWAS AHDIAT RIADIE 39,68 56,69 51,59
70 SMP NEGERI 2 TANJUNG INDAH LISTRIAWATI 59,52 48,19 51,59
71 SMP NEGERI 1 TANTA MASRAI ROBIANSHOR N 79,37 39,68 51,59
72 SMP NEGERI 2 M.PUDAK DRA. SURATMI 46,30 51,02 49,60
73 SMP NEGERI 1 TANJUNG IRINA 39,68 53,85 49,60
74 SMP NEGERI 2 B.LAWAS H. ANRUJUT, S. PD 52,91 45,35 47,62
75 SMP NEGERI 4 TANJUNG HJ. ARBANIAH 13,23 62,36 47,62
76 SMPN 2 KELUA RAHMA DELLA KARMIA 39,68 51,02 47,62
77 SMP NEGERI 2 TANJUNG MISPAH 33,07 51,02 45,63
78 SMP NEGERI 2 TANJUNG TAUFIK RAHMANSYAH 59,52 39,68 45,63
79 SMP NEGERI 2 KELUA HJ. SUHARTINI,S.PD 46,30 39,68 41,67
80 SMP NEGERI 1 MUARA UYA JUHRI 33,07 45,35 41,67
81 SMP NEGERI 1 MUARA UYA ROSANA 66,14 28,34 39,68
82 SMPN 10 HARUAI RUDIANSYAH 39,68 39,68 39,68
83 SMP NEGERI 4 MUARA UYA NURDIN,S.PD 33,07 39,68 37,70
84 SMP NEGERI 1 KELUA HJ.NORDAHLIANI 39,68 28,34 31,75
85 SMP NEGERI 1 M.PUDAK RUSNANIYAH 19,84 31,18 27,78
Mapel Lainnya:

Persyaratan Portofolio, PLPG, dan PPG Sertifikasi Guru Tahun 2016

PERSYARATAN PORTOFOLIO, PLPG, DAN PPG SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 - Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015. Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.

Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan peserta PF dan PLPG :
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Persyaratan peserta SG-PPG :
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki NUPTK.
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah

Contoh Soal Mengomentari Isi, Pola Pengembangan/ Bahasa Kutipan Teks

Disajikan kutipan teks, siswa dapat mengomentari isi, pola pengembangan/ bahasanya.

Bacalah kedua kutipan cerpen berikut!
Kutipan Cerpen I
"Sudah saya pikir masak-masak!"
Saya terkejut.
"Pikirkan sekali lagi! Bapak kasi waktu satu bulan!"
Taksu menggeleng.
"Dikasih waktu satu tahun pun hasilnya sama, Pak. Saya ingin jadi guru!"
"Tidak! Kamu pikir saja dulu satu bulan lagi!"
Bukan hanya satu bulan, tetapi dua bulan kemudian, kami berdua datang lagi mengunjungi Taksu di tempat kosnya. Sekali ini kami tidak muncul dengan tangan kosong. Istri saya membawa krupuk kulit ikan kegemaran Taksu. Saya sendiri membawa sebuah laptop baru yang paling canggih, sebagai kejutan.

Kutipan Cerpen II
"Jadi, apa yang membawamu kemari?"
"Kenangan."
"Palsu! Kalau ini hanya soal kenangan, tidak perlu menunggu 10 tahun setelah keluargamu kembali dan menetap 30 kilometer saja dari sini?"
Saya tersenyum. Hanya sebentar kecanggungan di antara kami sebelum katakata obrolan meluncur seperti peluru-peluru yang berebutan keluar dari magasin.
Bertemu dengannya, mau tidak mau mengingatkan kembali pada pengalaman kami dahulu. Pengalaman yang menjadikan dia, walau tidak setiap waktu, selalu lekat di ingatan saya. Tentu dia mengingatnya pula, bahkan saya yakin rasa yang diidapnya lebih besar efeknya. Karena sebagai seorang sahabat, dia jelas jauh lebih tulus dan setia daripada saya.
Malam itu saya berada di sini, memperhatikannya belajar. Teplok yang menjadi penerang ruangan diletakkan di atas meja, hampir mendekat sama sekali dengan wajahnya jika dia menunduk untuk menulis.
Di atas amben, ayahnya santai merokok. Sesekali menyalakan pemantik jika bara rokok lintingannya soak bertemu potongan besar cengkeh atau kemenyan yang tidak lembut diirisnya. Ibunya, seorang perempuan yang banyak tertawa, berada di sudut sembari bekerja memilin sabut-sabut kelapa menjadi tambang.
Kami tertawa. Tertawa dan tertawa seakan-akan seluruh rentetan kejadian yang akhirnya menjadi pengingat abadi persahabatan kami itu bukanlah sebuah kejadian meloloskan diri dari maut karena waktu telah menghapus semua kengeriannya.

Komentar atas perbedaan pola pengembangan kedua kutipan cerpen tersebut adalah . . . .
a. Kutipan I menggunakan alur sorot balik. Kutipan II menggunakan alur maju.
b. Kutipan I menggunakan alur maju. Kutipan II menggunakan alur campuran.
c. Kutipan I menggunakan alur sorot balik. Kutipan II menggunakan alur campuran.
d. Kutipan I menggunakan alur maju. Kutipan II menggunakan alur sorot balik.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...