Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info tentang kutipan berita pendidikan: Mendikbud: Mundur Itu Tergantung Presiden-- KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan bahwa permintaan dirinya untuk mundur terkait kisruh pelaksanaan ujian nasional (UN) 2013 itu tergantung kepada Presiden, karena dirinya merupakan pembantu presiden yang diangkat olehnya.
"Kalau mundur itu, lho saya yang ngangkat itu presiden, bukan orang lain. Kalau gagal ya tergantung yang menilai, seperti mahasiswa itu kan terserah dosen yang menilainya," katanya di hadapan peserta Silaturrahmi Presidium Wilayah Majelis Alumni IPNU Jatim di Surabaya, Minggu (28/4/2013).
Dalam acara yang juga dihadiri Rektor Unesa Prof dr Muchlas Samani, Ketua Presidium Pusat Majelis Alumni IPNU Dr H Hilmy Muhammadiyah, Ketua PBNU Prof Kacung Maridjan MA, dan tamu lainnya, Mendikbud menjelaskan kisruh UN 2013 juga tidak bersifat by design (direncanakan).
"Tiga tahun lalu, pelaksanaan UN itu di daerah, tapi karena ada masalah, lalu ditarik ke pusat, karena itu kalau sekarang ada masalah ya dikaji kembali, tapi bukan berarti by design. Itu murni musibah, murni kecelakaan," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai pengabaian hasil ujian nasional (UN) 2013 untuk SMA dan sederajat yang diusulkan Komisi X DPR belum tentu diterima oleh peserta UN, baik dari provinsi yang melaksanakan serentak maupun tidak.
"Usulan itu kami terima, tapi akan kami kaji. Bayangkan kalau diabaikan, tentu 22 provinsi yang enggak ada masalah dengan UN akan menolak, bahkan yang digeser (tidak serentak waktunya) pun kecewa karena punya harga diri. Mereka berharap ikut UN untuk bisa masuk PTN," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (26/4/2013), anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyatakan UN 2013 tidak sah karena tidak bisa dilaksanakan serentak.
"UN secara nasional tidak sah secara hukum, karena dalam UU dinyatakan bahwa UN harus dilakukan serentak. Tidak boleh ada penundaan," katanya.
Dalam acara yang juga dihadiri anggota Komisi X DPR RI H Abdul Hamid Wahid M Ag itu, Mendikbud mengharapkan semua kalangan tidak menarik kisruh UN ke wilayah politik, sebab UN merupakan masalah akademik yang tentu harus diselesaikan dalam wilayah akademik pula.
"Serentak tidaknya pelaksanaan UN 2013 bukan substansial. Hal yang subtansial adalah kerahasiaan soal UN, bukan soal serentak tidaknya. Kalau tidak serentak, tapi tidak bocor ya masih sah, karena itu kami tidak ingin serta merta mengabaikan hanya soal beda waktu," katanya.
Bahkan, dirinya juga siap bila KPK atau BPK memeriksa penyebab tidak serentaknya UN 2013. "Saya welcome pada KPK atau BPK, apalagi Irjen Kemdikbud itu juga pernah menjadi penyidik KPK, tentu koordinasi sudah ada," katanya.
"Kalau mundur itu, lho saya yang ngangkat itu presiden, bukan orang lain. Kalau gagal ya tergantung yang menilai, seperti mahasiswa itu kan terserah dosen yang menilainya," katanya di hadapan peserta Silaturrahmi Presidium Wilayah Majelis Alumni IPNU Jatim di Surabaya, Minggu (28/4/2013).
Dalam acara yang juga dihadiri Rektor Unesa Prof dr Muchlas Samani, Ketua Presidium Pusat Majelis Alumni IPNU Dr H Hilmy Muhammadiyah, Ketua PBNU Prof Kacung Maridjan MA, dan tamu lainnya, Mendikbud menjelaskan kisruh UN 2013 juga tidak bersifat by design (direncanakan).
"Tiga tahun lalu, pelaksanaan UN itu di daerah, tapi karena ada masalah, lalu ditarik ke pusat, karena itu kalau sekarang ada masalah ya dikaji kembali, tapi bukan berarti by design. Itu murni musibah, murni kecelakaan," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai pengabaian hasil ujian nasional (UN) 2013 untuk SMA dan sederajat yang diusulkan Komisi X DPR belum tentu diterima oleh peserta UN, baik dari provinsi yang melaksanakan serentak maupun tidak.
"Usulan itu kami terima, tapi akan kami kaji. Bayangkan kalau diabaikan, tentu 22 provinsi yang enggak ada masalah dengan UN akan menolak, bahkan yang digeser (tidak serentak waktunya) pun kecewa karena punya harga diri. Mereka berharap ikut UN untuk bisa masuk PTN," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (26/4/2013), anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyatakan UN 2013 tidak sah karena tidak bisa dilaksanakan serentak.
"UN secara nasional tidak sah secara hukum, karena dalam UU dinyatakan bahwa UN harus dilakukan serentak. Tidak boleh ada penundaan," katanya.
Dalam acara yang juga dihadiri anggota Komisi X DPR RI H Abdul Hamid Wahid M Ag itu, Mendikbud mengharapkan semua kalangan tidak menarik kisruh UN ke wilayah politik, sebab UN merupakan masalah akademik yang tentu harus diselesaikan dalam wilayah akademik pula.
"Serentak tidaknya pelaksanaan UN 2013 bukan substansial. Hal yang subtansial adalah kerahasiaan soal UN, bukan soal serentak tidaknya. Kalau tidak serentak, tapi tidak bocor ya masih sah, karena itu kami tidak ingin serta merta mengabaikan hanya soal beda waktu," katanya.
Bahkan, dirinya juga siap bila KPK atau BPK memeriksa penyebab tidak serentaknya UN 2013. "Saya welcome pada KPK atau BPK, apalagi Irjen Kemdikbud itu juga pernah menjadi penyidik KPK, tentu koordinasi sudah ada," katanya.