loading...

DPR Desak Pengkajian Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan

Artikel Terbaru:
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info tentang kutipan berita pendidikan: DPR Desak Pengkajian Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan--
KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh sepakat untuk mengkaji lebih dalam apakah hasil ujian nasional tahun ini tetap akan dipakai untuk persyaratan kelulusan siswa. Kesepakatan sebagai hasil rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini diambil menyusul terlambatnya pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA di 11 provinsi.

"Hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk perguruan tinggi negeri perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam," ujar Ketua Komisi X Agus Hermanto, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut, Jumat (26/4/2013) malam. Tidak serentaknya penyelenggaraan ujian nasional tahun ini juga sangat disesali karena berpotensi melahirkan ketidakadilan, memberikan dampak psikologi yang negatif pada para peserta ujian, serta memunculkan implikasi anggaran.

Agus melanjutkan, Komisi X mendesak Mendikbud untuk benar-benar melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawas pengadaan dan distribusi naskah ujian nasional 2013. Menteri diminta pula segera menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah ujian tersebut untuk kemudian hasilnya diserahkan pula ke Komisi X DPR.

"Mendikbud juga didesak menyampaikan laporan pelaksanaan dan evaluasi UN Tahun 2013 setiap jenjang pendidikan (kecuali SD dan sederajat) secara komprehensif, paling lambat satu bulan setelah seluruh pelaksanaan UN tahun 2013 selesai," imbuh Agus. Dalam rangka pengawasan, lanjut politisi dari Partai Demokrat ini, Komisi X dan Kemendikbud sepakat membentuk Panja Evaluasi Pelaksanaan UN Tahun 2013.

Dalam rapat yang sama, Komisi X DPR mendesak Mendikbud meninjau kembali PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peninjauan ulang yang diminta terutama terkait dengan tugas, wewenang, dan peran BSPN dalam menyelenggarakan UN.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...