Artikel Terbaru: |
loading...
Kali ini Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info tentang kutipan berita pendidikan: Penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik 2013--
Pemerintah sudah melakukan penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.
Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...
1. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
2. Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Kita juga sudah bisa mengecek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.
CEK SENDIRI SKTP SECARA ONLINE
Biasanya server ini akan sulit diakses jika jam kerja. Jika gagal, harus dicoba beberapa saat kemudian (atau ketika di luar jam kerja).
Untuk verifikasi/pengecekan data guru silakan melalui alamat
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
dan untuk login pengecekan data guru ybs melalui alamat:
http://116.66.201.163:8083/info.php
Pemerintah sudah melakukan penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.
Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...
1. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
2. Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Kita juga sudah bisa mengecek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.
CEK SENDIRI SKTP SECARA ONLINE
- Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php
- Langkah kedua pilih "Tunjangan Profesi" pada MENU JENIS TUNJANGAN yang terdapat di bagian kiri halaman
- Langkah ketiga masukkan NUPTK dan PASSWORD (berupa tanggal lahir guru ybs) pada MENU INFO SK yang terdapat di bagian kanan halaman.
- Berikutnya akan tampil DATA GURU dan TUNJANGAN PROFESI yang diterima.
Biasanya server ini akan sulit diakses jika jam kerja. Jika gagal, harus dicoba beberapa saat kemudian (atau ketika di luar jam kerja).
Untuk verifikasi/pengecekan data guru silakan melalui alamat
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
dan untuk login pengecekan data guru ybs melalui alamat:
http://116.66.201.163:8083/info.php