Artikel Terbaru: |
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info tentang kutipan berita pendidikan: UN 2013 Kacau, Mendikbud Desak BSNP dan Balitbang Buka Suara-- KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) harus memberikan keterangan kepada publik terkait masalah kisruh ujian nasional (UN) 2013.
"Saya tidak boleh banyak berbicara. Saya harus lihat duduk perkaranya dulu. Penyelenggara UN itu siapa sih? BSNP kan," kata Nuh saat dijumpai di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, penyelenggaraan UN memang harus dilakukan oleh badan independen. Dalam hal ini, badan independen yang bertanggung jawab adalah BSNP. Sementara untuk masalah tender, termasuk kontrak yang mengatur pengadaan naskah soal UN, hal tersebut ada di tangan Balitbang.
"Saya bukan mau mengalihkan. Tapi, penyelenggaraan sesuai dengan PP itu BSNP. Nah, kemarin, dalam kondisi kritis, kalau tidak segera diambil alih, itu seperti kehilangan induk. Jadi, saya harus turun," ujar Nuh.
"Kalau untuk kontrak, siapa yang ngurus kontrak? Litbang itu. Jadi, kejauhan kalau ke saya. Detail kontraknya seperti apa? Silakan tanya di Litbang. Di Litbang, juga ada Pusat Penilaian Pendidikan," imbuhnya.
Sementara itu, hingga saat ini, tak ada satu pun pejabat Balitbang, BSNP, atau Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) yang bersedia untuk buka mulut terkait masalah tender ini. Beredar kabar pula ada keterlibatan orang dalam Kemdikbud dalam proses tender UN yang memenangkan enam perusahaan percetakan.
"BSNP dan Balitbang harus mau bicara kepada publik. Kemarin itu kalau enggak ada yang ambil (tanggung jawab), ya, morat-marit semua. Sekarang sudah 'siuman', harus mau bicara dan jelaskan duduk perkaranya," kata Nuh.
kompas.com
"Saya tidak boleh banyak berbicara. Saya harus lihat duduk perkaranya dulu. Penyelenggara UN itu siapa sih? BSNP kan," kata Nuh saat dijumpai di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, penyelenggaraan UN memang harus dilakukan oleh badan independen. Dalam hal ini, badan independen yang bertanggung jawab adalah BSNP. Sementara untuk masalah tender, termasuk kontrak yang mengatur pengadaan naskah soal UN, hal tersebut ada di tangan Balitbang.
"Saya bukan mau mengalihkan. Tapi, penyelenggaraan sesuai dengan PP itu BSNP. Nah, kemarin, dalam kondisi kritis, kalau tidak segera diambil alih, itu seperti kehilangan induk. Jadi, saya harus turun," ujar Nuh.
"Kalau untuk kontrak, siapa yang ngurus kontrak? Litbang itu. Jadi, kejauhan kalau ke saya. Detail kontraknya seperti apa? Silakan tanya di Litbang. Di Litbang, juga ada Pusat Penilaian Pendidikan," imbuhnya.
Sementara itu, hingga saat ini, tak ada satu pun pejabat Balitbang, BSNP, atau Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) yang bersedia untuk buka mulut terkait masalah tender ini. Beredar kabar pula ada keterlibatan orang dalam Kemdikbud dalam proses tender UN yang memenangkan enam perusahaan percetakan.
"BSNP dan Balitbang harus mau bicara kepada publik. Kemarin itu kalau enggak ada yang ambil (tanggung jawab), ya, morat-marit semua. Sekarang sudah 'siuman', harus mau bicara dan jelaskan duduk perkaranya," kata Nuh.
kompas.com