Artikel Terbaru: |
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info tentang kutipan berita pendidikan: Inilah Hasil Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud Soal UN-- KOMPAS.com — Rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh beserta jajarannya yang berlangsung Jumat kemarin sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 00.30 berlangsung alot saat penyusunan kesimpulan hasil rapat kerja.
Pembahasan untuk bagian kesimpulan saja menghabiskan waktu satu jam dengan 10 menit rehat. Seusai rehat pun, masih terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sependapat dengan satu poin pada kesimpulan.
Berikut kesimpulan lengkap hasil rapat kerja khusus tentang ujian nasional (UN).
I. Sikap Komisi X dan Kemdikbud terhadap pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat.
1. Menyesalkan pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat tahun 2013 yang tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan dan memberikan dampak psikologis terhadap peserta ujian dan implikasi anggaran.
2. Hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam.
Terhadap poin kedua tersebut, F-PKS dan F-PPP memberi catatan. PKS berpendapat bahwa hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN. Sementara F-PPP berpendapat masih memerlukan waktu untuk mengambil keputusan karena UN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud RI untuk:
1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawasan pengadaan dan distribusi naskah UN 2013.
2. Segera menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah UN tahun 2013 dan menyerahkan hasil investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi X.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan evaluasi UN tahun 2013 setiap jenjang pendidikan secara komprehensif, paling lambat satu bulan setelah seluruh pelaksanaan UN tahun 2013 selesai.
III. F-PKS meminta ada audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan III. Komisi X mendesak Mendikbud untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, utamanya terkait dengan tugas, wewenang, dan peran Badan Standar Nasional Pendidikan dalam menyelenggarakan UN.
IV. Dalam rangka pengawasan, evaluasi pelaksanaan UN tahun 2013, dan landasan pengambilan kebijakan UN tahun 2014, Komisi X dan Kemdikbud sepakat membentuk Panitia Kerja Evaluasi Pelaksanaan UN Tahun 2013.
Pembahasan untuk bagian kesimpulan saja menghabiskan waktu satu jam dengan 10 menit rehat. Seusai rehat pun, masih terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sependapat dengan satu poin pada kesimpulan.
Berikut kesimpulan lengkap hasil rapat kerja khusus tentang ujian nasional (UN).
I. Sikap Komisi X dan Kemdikbud terhadap pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat.
1. Menyesalkan pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat tahun 2013 yang tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan dan memberikan dampak psikologis terhadap peserta ujian dan implikasi anggaran.
2. Hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam.
Terhadap poin kedua tersebut, F-PKS dan F-PPP memberi catatan. PKS berpendapat bahwa hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN. Sementara F-PPP berpendapat masih memerlukan waktu untuk mengambil keputusan karena UN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud RI untuk:
1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawasan pengadaan dan distribusi naskah UN 2013.
2. Segera menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah UN tahun 2013 dan menyerahkan hasil investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi X.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan evaluasi UN tahun 2013 setiap jenjang pendidikan secara komprehensif, paling lambat satu bulan setelah seluruh pelaksanaan UN tahun 2013 selesai.
III. F-PKS meminta ada audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan III. Komisi X mendesak Mendikbud untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, utamanya terkait dengan tugas, wewenang, dan peran Badan Standar Nasional Pendidikan dalam menyelenggarakan UN.
IV. Dalam rangka pengawasan, evaluasi pelaksanaan UN tahun 2013, dan landasan pengambilan kebijakan UN tahun 2014, Komisi X dan Kemdikbud sepakat membentuk Panitia Kerja Evaluasi Pelaksanaan UN Tahun 2013.