loading...

Hanya Empat Terpidana Narkoba yang Jalani Eksekusi Mati Jilid III

Artikel Terbaru:
loading...
Berita yang baik adalah berita yang lengkap informasinya, setidaknya menjawab pertanyaan 5W1H: What, where, when, who, why, how (ingat: kalau dilafalkan seperti bahasa Cina: wat wer wen, hu wai hau). Dalam B.Indonesia, lebih enak mengingatnya dengan membuat akronim: Adik Simba (Apa, DI mana, Kapan, SIapa, Mengapa, Bagaimana). Apa yang diberitakan, di mana, kapan, dan mengapa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana peristiwa itu terjadi.

Selain itu masih ada kata tanya yang lain (kata tanya turunan), misalnya berapa (diturunkan dari How, yaitu How much/ how many), dari mana (diturunkan dari Where, yaitu From where).

Berikut contoh berita yang disusun kembali berdasarkan 5W1H:
Apa dan Siapa
Dari 14 terpidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengikutsertakan empat di antaranya pada eksekusi mati jilid III. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.

Freddy Budiman (37), warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin.

Mengapa dan Kapan
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat memaparkan, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/7) dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam. "Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," ujar Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, kepada Liputan6.com.

Ia menambahkan, salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah mengingat seberapa besar dampak perbuatan keempatnya. "Perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk secara massiv dalam mengedarkan narkoba," imbuh Noor.
"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," jelas Noor, sebagaimana dimuat Liputan6.com.

Di mana dan Bagaimana
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmat memastikan pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada eksekusi mati jilid III kali ini. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humprey Ejike.

"Sementara empat yang dieksekusi mati tepat pukul 00.45 WIB," kata Noor Rachmat di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016 dinihari.
Ia menambahkan, eksekusi mati itu dilakukan di Pos Polisi Nusakambangan. Menurut Koordinator Lapas se-Nusakambangan Abdul Aris, eksekusi dilakukan di bawah tenda untuk peneduh hujan.

Bahkan, menurut informasi yang diterima dari Saut Edward, pengacara salah satu terpidana Zulfiqar Ali yang lolos dari eksekusi mati, tenda di lokasi eksekusi sempat roboh karena kencangnya angin.
"Iya, tenda sempat roboh. Dan banyak petugas di sana yang basah kuyup," ujar Saut saat dihubungi via telepon, Jumat dinihari.

Dia mengatakan, kebetulan yang tengah berada di tenda lokasi eksekusi ketika itu bukan regu tembak, melainkan petugas pendukung lainnya. Sebab, saat angin kencang merobohkan tenda, terpidana mati yang akan dieksekusi belum dibawa ke lokasi.

Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...