Artikel Terbaru: |
loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan bahwa moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017. Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Sementara, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh pemerintah provinsi.
"Insya Allah tahun 2017 enggak ada UN. Jadi nanti ujian itu kami limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kami limpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan. Peranan itu melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).
Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.
"Kami peranannya akan lebih dominan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian itu. Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah masing-masing," kata Muhadjir.
Moratorium
Penyelenggaraan ujian nasional direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017.
Namun, penerapan rencana itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11), di Jakarta.
Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
"Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya," ucap Muhadjir.
Sumber: tribunnews.com
"Insya Allah tahun 2017 enggak ada UN. Jadi nanti ujian itu kami limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kami limpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan. Peranan itu melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).
Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.
"Kami peranannya akan lebih dominan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian itu. Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah masing-masing," kata Muhadjir.
Moratorium
Penyelenggaraan ujian nasional direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017.
Namun, penerapan rencana itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11), di Jakarta.
Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
"Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya," ucap Muhadjir.
Sumber: tribunnews.com