Artikel Terbaru: |
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Berangkat Haji Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Dicairkan-- REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- 48 guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Jamaah Haji Purwakarta 2013, datangi Komisi IV DPRD setempat. Mereka, mengadukan soal belum cairnya tunjangan sertifikasi 2013 lalu. Karena, para guru itu menjalankan ibadah haji sehingga tunjangan sertifikasinya hingga kini tak bisa dicairkan.
Neni Lisnawati, salah satu Guru SMPN 2 Purwakarta, Jawa Barat, mengatakan, 48 guru ini pada tahun lalu menjalankan ibadah haji selama 40 hari. Akan tetapi, saat kembali ke tanah air hingga sekarang, tunjang sertifikasi selama dua bulan tidak bisa dicairkan.
Dengan alasan, para guru ini masuk dalam cuti besar. Sehingga tunjangannya tidak berhak diberikan. "Tunjang sertifikasi yang belum diberikan itu medio Oktober-November," ujarnya, Rabu (5/2).
Neni menyebutkan, dalam petunjuk tenis (Juknis) lama, kalau berangkat haji termasuk kategori alasan penting. Sehingga, tidak berhak tunjangan sertifikasinya dicairkan. Akan tetapi, pada Juli 2013 lalu turun Juknis baru.
Dalam petunjuk tersebut, disebutkan kalau berangkat haji masuk dalam cuti besar. Sehingga, tunjangan sertifikasi bisa dicairkan. Seharusnya, 48 guru ini bisa menerima tunjangan tersebut. Karena, aturan barunya keluar sebelum pelaksanaan ibadah haji."Tetapi, kenapa Disdikpora justru menahan sertifikasi kami," ujarnya.
Selain itu, merujuk para PP 74/2008, guru berhak mendapatkan cuti dan selama cuti, PNS berangkutan menerima penghasilan penuh. Dengan begitu, tunjangan sertifikasi ini tidak layak ditahan seperti saat ini.
Akan tetapi, tunjangan sertifikasi 48 guru, yang jumlahnya Rp 278 juta, sampai saat ini tak bisa dicairkan. Karena, pejabat di Disdikpora menahannya. Dengan alasan, cuti haji bagi 48 guru itu masuk dalam cuti besar. Bukan, cuti karena alasan penting.
Selain itu, penahanan tunjangan sertifikasi ini karena masa beban kerja mengajar yang kurang dari 24 jam. Sehingga, selama dua bulan tersebut, tunjangan para guru ini tak bisa diberikan.
"Kalau seperti ini, kami dirugikan. Kami cuti itu untuk beribadah. Tapi, hak kami justru tidak diberikan," ujarnya.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/14/02/05/n0ishg-berangkat-haji-tunjangan-sertifikasi-guru-tak-dicairkan
Neni Lisnawati, salah satu Guru SMPN 2 Purwakarta, Jawa Barat, mengatakan, 48 guru ini pada tahun lalu menjalankan ibadah haji selama 40 hari. Akan tetapi, saat kembali ke tanah air hingga sekarang, tunjang sertifikasi selama dua bulan tidak bisa dicairkan.
Dengan alasan, para guru ini masuk dalam cuti besar. Sehingga tunjangannya tidak berhak diberikan. "Tunjang sertifikasi yang belum diberikan itu medio Oktober-November," ujarnya, Rabu (5/2).
Neni menyebutkan, dalam petunjuk tenis (Juknis) lama, kalau berangkat haji termasuk kategori alasan penting. Sehingga, tidak berhak tunjangan sertifikasinya dicairkan. Akan tetapi, pada Juli 2013 lalu turun Juknis baru.
Dalam petunjuk tersebut, disebutkan kalau berangkat haji masuk dalam cuti besar. Sehingga, tunjangan sertifikasi bisa dicairkan. Seharusnya, 48 guru ini bisa menerima tunjangan tersebut. Karena, aturan barunya keluar sebelum pelaksanaan ibadah haji."Tetapi, kenapa Disdikpora justru menahan sertifikasi kami," ujarnya.
Selain itu, merujuk para PP 74/2008, guru berhak mendapatkan cuti dan selama cuti, PNS berangkutan menerima penghasilan penuh. Dengan begitu, tunjangan sertifikasi ini tidak layak ditahan seperti saat ini.
Akan tetapi, tunjangan sertifikasi 48 guru, yang jumlahnya Rp 278 juta, sampai saat ini tak bisa dicairkan. Karena, pejabat di Disdikpora menahannya. Dengan alasan, cuti haji bagi 48 guru itu masuk dalam cuti besar. Bukan, cuti karena alasan penting.
Selain itu, penahanan tunjangan sertifikasi ini karena masa beban kerja mengajar yang kurang dari 24 jam. Sehingga, selama dua bulan tersebut, tunjangan para guru ini tak bisa diberikan.
"Kalau seperti ini, kami dirugikan. Kami cuti itu untuk beribadah. Tapi, hak kami justru tidak diberikan," ujarnya.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/14/02/05/n0ishg-berangkat-haji-tunjangan-sertifikasi-guru-tak-dicairkan