Artikel Terbaru: |
loading...
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin sidang kabinet Paripurna Rabu pagi. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah evaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN). Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan, rencana pemerintah untuk melaksanakan moratorium ujian nasional pada 2017 akhirnya ditunda. Presiden Jokowi, ia menambahkan, ingin ada kajian lebih mendalam terkait rencana moratorium ujian nasional tersebut.
"Ya hasilnya usulan moratorium itu tidak disetujui, tapi disuruh kaji ulang," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, JK menjelaskan, ujian nasional masih dibutuhkan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan secara nasional. Evaluasi sistem pendidikan secara nasional justru dapat dilihat dari hasil ujian nasional.
"Tanpa ujian nasional bagaimana bisa mendorong bahwa kita pada tingkat berapa, dan apa acuannya untuk mengetahui bahwa dari ini kemudian nanti tanpa ujian nasional," jelas JK.
Menurut JK, belum ada sistem yang bisa mengukur pemerataan pendidikan di Indonesia selain ujian nasional. Tentunya, ia menambahkan, dengan soal-soal yang ada pada ujian nasional.
"Harus dengan soal yang hampir sama harus diketahui, oh Jawa begini, Sulawesi begini, Kalimantan bagaimana. Baru bisa. Kalau tanpa itu bagaimana caranya," pungkas JK.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan bahwa moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017. Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Sementara, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh pemerintah provinsi. Peran Kemendikbud hanya melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Selain itu, peran mereka dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
Sumber: liputan6.com, tribunnews.com, kompas.com
"Ya hasilnya usulan moratorium itu tidak disetujui, tapi disuruh kaji ulang," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, JK menjelaskan, ujian nasional masih dibutuhkan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan secara nasional. Evaluasi sistem pendidikan secara nasional justru dapat dilihat dari hasil ujian nasional.
"Tanpa ujian nasional bagaimana bisa mendorong bahwa kita pada tingkat berapa, dan apa acuannya untuk mengetahui bahwa dari ini kemudian nanti tanpa ujian nasional," jelas JK.
Menurut JK, belum ada sistem yang bisa mengukur pemerataan pendidikan di Indonesia selain ujian nasional. Tentunya, ia menambahkan, dengan soal-soal yang ada pada ujian nasional.
"Harus dengan soal yang hampir sama harus diketahui, oh Jawa begini, Sulawesi begini, Kalimantan bagaimana. Baru bisa. Kalau tanpa itu bagaimana caranya," pungkas JK.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan bahwa moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017. Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Sementara, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh pemerintah provinsi. Peran Kemendikbud hanya melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Selain itu, peran mereka dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
Sumber: liputan6.com, tribunnews.com, kompas.com