Artikel Terbaru: |
loading...
Berita yang baik adalah berita yang lengkap informasinya, setidaknya menjawab pertanyaan 5W1H: What, where, when, who, why, how (ingat: kalau dilafalkan seperti bahasa Cina: wat wer wen, hu wai hau). Dalam B.Indonesia, lebih enak mengingatnya dengan membuat akronim: Adik Simba (Apa, DI mana, Kapan, SIapa, Mengapa, Bagaimana). Apa yang diberitakan, di mana, kapan, dan mengapa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana peristiwa itu terjadi.
Selain itu masih ada kata tanya yang lain (kata tanya turunan), misalnya berapa (diturunkan dari How, yaitu How much/ how many), dari mana (diturunkan dari Where, yaitu From where).
Perlu diingat, bahwa setiap bagian kalimat atau paragraf bisa saja mengandung lebih dari satu unsur berita. Namun yang dimaksud di sini adalah dalam satu bagian berita (kalimat ataupun paragraf), unsur berita yang dimaksud adalah yang termaktub dalam inti kalimat atau inti paragraf.
Berikut contoh berita yang disusun kembali berdasarkan 5W1H:
Apa dan Di mana
Dosen komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando terjerat masalah. Gara-gara postingannya di jejaring sosial Facebook, Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Status tersebut ditetapkan oleh Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam tulisannya yang diunggah pada 20 Mei 2015, Ade dinilai melakukan penistaan agama.
"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues..." tulis Ade seraya menyisipkan tautan dari sebuah media daring: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/18/078667038/Menteri-Agama-Akan-Festivalkan-Baca-Quran-Langgam-Nusantara.
Hingga berita ini disusun, jejak digital postingan tersebut masih ada di akun Facebook yang dikelola Ade.
Lantaran tulisan tersebut, Ade dilaporkan oleh pengguna Twitter bernama Johan Khan yang menggunakan akun atas nama @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2015.
Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.
Menurut Johan, dirinya membawa masalah ini ke polisi karena Ade menolak minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1x24 jam. Johan melaporkan Ade atas dugaan penistaan agama.
Ade terancam dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'," ujar Argo.
Pada 25 Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Ade Armando sudah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (25/1/2017).
Saat dimintai tanggapan, Ade meminta awak media untuk memberikannya waktu.
"Mau tanya kasus saya ya? Oke bentar ya," ujar Ade.
Kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017), Ade Armando mengaku sudah mendengar kabar status ia menjadi tersangka.
"Saya sudah mendengar kabar bahwa saya sudah berstatus tersangka," ujar Dosen Komunikasi Universitas Indonesia kepada Tribunnews.com.
Atas hal itu pula Ade Armando mengatakan tentu menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.
Sumber: Tribunnews.com
Selain itu masih ada kata tanya yang lain (kata tanya turunan), misalnya berapa (diturunkan dari How, yaitu How much/ how many), dari mana (diturunkan dari Where, yaitu From where).
Perlu diingat, bahwa setiap bagian kalimat atau paragraf bisa saja mengandung lebih dari satu unsur berita. Namun yang dimaksud di sini adalah dalam satu bagian berita (kalimat ataupun paragraf), unsur berita yang dimaksud adalah yang termaktub dalam inti kalimat atau inti paragraf.
Berikut contoh berita yang disusun kembali berdasarkan 5W1H:
Apa dan Di mana
Dosen komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando terjerat masalah. Gara-gara postingannya di jejaring sosial Facebook, Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Status tersebut ditetapkan oleh Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca: 5W1H Berita Taruna STIP Tewas Dianiaya SeniorKapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana
Dalam tulisannya yang diunggah pada 20 Mei 2015, Ade dinilai melakukan penistaan agama.
"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues..." tulis Ade seraya menyisipkan tautan dari sebuah media daring: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/18/078667038/Menteri-Agama-Akan-Festivalkan-Baca-Quran-Langgam-Nusantara.
Hingga berita ini disusun, jejak digital postingan tersebut masih ada di akun Facebook yang dikelola Ade.
Lantaran tulisan tersebut, Ade dilaporkan oleh pengguna Twitter bernama Johan Khan yang menggunakan akun atas nama @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2015.
Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.
Menurut Johan, dirinya membawa masalah ini ke polisi karena Ade menolak minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1x24 jam. Johan melaporkan Ade atas dugaan penistaan agama.
Ade terancam dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'," ujar Argo.
Pada 25 Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Ade Armando sudah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (25/1/2017).
Saat dimintai tanggapan, Ade meminta awak media untuk memberikannya waktu.
"Mau tanya kasus saya ya? Oke bentar ya," ujar Ade.
Kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017), Ade Armando mengaku sudah mendengar kabar status ia menjadi tersangka.
"Saya sudah mendengar kabar bahwa saya sudah berstatus tersangka," ujar Dosen Komunikasi Universitas Indonesia kepada Tribunnews.com.
Atas hal itu pula Ade Armando mengatakan tentu menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.
Sumber: Tribunnews.com