Artikel Terbaru: |
loading...
Seputar UN (Ujian Nasional) 2014 | Ketentuan dan Syarat Kelulusan--
Ujian Nasional 2014:
Kriteria Kelulusan :
Disarikan dari: SOP Ujian Nasional 2013/2014 BSNP
Ujian Nasional 2014:
- UN Tahun Pelajaran 2013/2014 dilaksanakan satu kali
- Tidak ada UN Ulangan (jika nanti dinyatakan tidak lulus, terpaksa harus mengulang belajar satu tahun lagi di kelas terakhir)
- UN Susulan (bagi yang sakit, dsb) dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- Ujian Praktek kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum UN Utama
- Ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sekolah dengan soal dari Pusat
- Tidak ada TPI (Tim Pemantau Independen)
- Jumlah Paket Soal dengan barcode berbeda-beda untuk setiap siswa, satu ruangan biasanya 20 siswa)
Kriteria Kelulusan :
- Kelulusan ditentukan tidak hanya berdasarkan Nilai UN (Ujian Nasional) saja, tetapi juga dari Nilai Sekolah.
- Nilai Sekolah didapat dari 30% Nilai US (Ujian Sekolah-dilaksanakan sebelum UN) ditambah 70% Nilai Rata-rata Rapor Semester 1 hingga Semester 5. Nilai Sekolah ini diverifikasi di tingkat kabupaten dan dikirimkan ke pusat seminggu sebelum UN berlangsung.
- Nilai Akhir (Kelulusan) = 40% Nilai Sekolah + 60% Nilai UN
- Nilai Akhir (Kelulusan) minimal Rata-rata 5,5 dan mnimal 4,0 untuk setiap mata pelajaran.
- Penentuan kelulusan diputuskan pusat berdasarkan rekap Nilai Sekolah dan hasil Ujian Nasional.
- Nilai rapor yang diambil adalah: nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB; nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK.
Disarikan dari: SOP Ujian Nasional 2013/2014 BSNP