loading...

Opini: Sistem dan Seleksi UMPTN 2013

Artikel Terbaru:
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info tentang kutipan berita pendidikan: Opini: Sistem dan Seleksi UMPTN 2013--
Oleh Asan Damanik

KOMPAS.com - Kemendikbud melalui Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2013 sudah mengumumkan sistem dan metode seleksi mahasiswa baru tahun 2013.
Pendaftaran mulai 1 Februari 2013 sampai 8 Maret 2013 dengan kuota 50 persen jatah kursi PTN diisi melalui SNMPTN dan 30 persen melalui seleksi bersama masuk PTN. Sisanya, 20 persen seleksi mandiri, diserahkan PTN untuk menentukan sendiri sistem dan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dikehendaki PTN itu.

Harus dicermati

Beberapa hal mendasar patut dicermati pada sistem dan seleksi SNMPTN 2013. Pertama, panitia SNMPTN 2013 mengatakan, yang berhak ikut SNMPTN adalah sekolah yang sudah mendaftarkan siswa ke pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) dan mendapat rekomendasi dari kepala sekolah. Sementara itu, panitia SNMPTN juga mengatakan, sekolah yang sudah mengirimkan data siswanya ke PDSS baru 11.965 sekolah (SMA/MA/SMK) dari 27.670 sekolah yang ada.

Jika sekolah yang memasukkan data ke PDSS masih jauh dari yang seharusnya, panitia SNMPTN seharusnya berpikir ulang dengan konsep dan sistem seleksi yang ditawarkan. Panitia harusnya bertanya dan koreksi diri atas konsep dan sistem yang dibuat. Jangan-jangan konsep dan sistem seleksi yang dibuat itu hanya berdasarkan asumsi yang tak berdasarkan fakta dan kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.

Kedua, panitia SNMPTN juga tidak menjelaskan apa dasar penentuan persentase 50 untuk SNMPTN, 30 persen seleksi bersama PTN, dan 20 persen seleksi mandiri. Mengapa tidak 100 persen saja SNMPTN, mengapa harus ada SNMPTN atau seleksi mandiri masih ada. Sederet pertanyaan lain dapat diajukan untuk mempertanyakan keunggulan sistem seleksi mahasiswa baru PTN 2013. Terkesan seleksi masuk PTN yang ditawarkan pemerintah saat ini seleksi gado-gado yang berusaha mengakomodasi semua kepentingan, tetapi lupa hakikat dari seleksi itu sendiri sebagai alat menjaring bibit-bibit terbaik dari proses pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan.

Ketiga, gagasan untuk menanamkan budaya kejujuran kepada pihak sekolah yang ikut memasukkan data siswanya ke PDSS sesuatu yang baik dan mendidik. Namun, untuk tujuan seleksi masuk PTN, harus diingat siapa yang menanggung akibat perbuatan ketidakjujuran sekolah pada tahun berikutnya. Cukup rasionalkah kita menimpakan kesalahan atau ketakjujuran seorang oknum operator data sekolah kepada siswa yang tak berkaitan dengan masalah data itu?

Menanamkan budaya bersih dan jujur seharusnya ditekankan pada proses pembelajaran dan pendidikan saat proses itu berlangsung. Penekanannya adalah pada peserta didik. Akibat lain yang mungkin terjadi adalah sekolah yang terkena sanksi panitia SNMPTN 2013—istilah panitia SNMPTN 2013 di-black list—boleh jadi pada tahun ajaran baru nanti tidak akan mendapatkan siswa baru lagi sebab siapa yang mau masuk ke sekolah yang sudah di-black list, apalagi bukan sekolah vokasi/keterampilan.

Keempat, SNMPTN 2013 juga terkesan bernuansa pemerataan dan pembatasan. Nuansa pemerataan dan pembatasan itu terlihat dari aturan pemilihan program studi dan PTN yang diperbolehkan. Kalau tujuan pemerataan pendidikan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang dimaksud sehingga ada nuansa pemerataan dan pembatasan, bukankah hal itu berbeda secara konseptual dengan tujuan diadakannya seleksi?

Sebuah gugatan

Melirik kepada empat hal yang dikemukakan itu, patut dipertanyakan maksud dan tujuan dilakukannya SNMPTN 2013 serta asumsi yang digunakan sehingga model atau metode seleksi itu dilakukan. Sistem dan metode seleksi dan alat seleksi yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dengan tidak melupakan semangat yang melekat pada sistem pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan di sekolah.

Seleksi dilakukan utamanya untuk mencari dan mendapatkan yang terbaik, sekaligus menumbuhkan sikap dan semangat berprestasi. Semangat berprestasi dan menjadi yang terbaik seharusnya menjadi dasar perumusan dan penentuan model seleksi masuk PTN. Sebagian besar masyarakat kita masih memercayai PTN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang terbaik dan terjangkau masyarakat luas dibandingkan terhadap lembaga pendidikan tinggi milik swasta.

Sekali lagi, yang namanya seleksi adalah mencari yang terbaik dari sejumlah yang ada, bukan pemerataan, apalagi pembatasan. Kejujuran dan sanksi akibat ketidakjujuran pihak sekolah juga bukan menjadi tanggungan peserta didik yang tidak berurusan langsung dengan masalah kejujuran dan sanksi yang akan dikenakan panitia SNMPTN itu.

* Asan Damanik Dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...