Artikel Terbaru: |
loading...
UJIAN NASIONAL 2013 | Beberapa Hal Terkait Ujian Nasional 2013--
Formula UN 2013
Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
Kriteria kelulusan peserta didik
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kegunaan hasil UN
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
Yang berhak mengikuti US/M dan UN
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN.
Persyaratan untuk mengikuti UN
Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UN
Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pusat: 1. BSNP, 2. Kemdikbud, 3. Kemenag, 4. MR-PTN,
Provinsi:1. Gubernur, 2. PTN, 3. Dinas Pendidikan, 4. Kanwil Kemenag, 5. LPMP, 6. Instansi terkait.
Kab/Kota:1. Bupati/Walikota, 2. PT, 3. Dinas Pendidikan, 4. Kantor Kemenag.
Satuan Pendidikan:1. PT, 2. Kepala Sekolah, 3. Guru, 4. Pengawas.
Ujian Ulangan
Pada UN 2013 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan kelulusan.
Jadwal pelaksanaan UN tahun 2013
SMA dan MA: 15 April - 18 April 2013
SMK dan SMALB: 15 April - 17 April 2013
Paket C: 15 April - 18 April 2013
SMP, MTs, dan SMPLB: 22- 25 April 2013
Paket B: 22- 24 April 2013
Paket A: 6 - 8 Mei 2013
Jumlah paket soal
Tidak. Dalam UN tahun 2013, dalam satu ruang ujian akan menerima 20 paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.
Sumber: POS BSNP UN 2012/2013
Formula UN 2013
Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
Kriteria kelulusan peserta didik
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kegunaan hasil UN
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
Yang berhak mengikuti US/M dan UN
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN.
Persyaratan untuk mengikuti UN
Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UN
Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pusat: 1. BSNP, 2. Kemdikbud, 3. Kemenag, 4. MR-PTN,
Provinsi:1. Gubernur, 2. PTN, 3. Dinas Pendidikan, 4. Kanwil Kemenag, 5. LPMP, 6. Instansi terkait.
Kab/Kota:1. Bupati/Walikota, 2. PT, 3. Dinas Pendidikan, 4. Kantor Kemenag.
Satuan Pendidikan:1. PT, 2. Kepala Sekolah, 3. Guru, 4. Pengawas.
Ujian Ulangan
Pada UN 2013 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan kelulusan.
Jadwal pelaksanaan UN tahun 2013
SMA dan MA: 15 April - 18 April 2013
SMK dan SMALB: 15 April - 17 April 2013
Paket C: 15 April - 18 April 2013
SMP, MTs, dan SMPLB: 22- 25 April 2013
Paket B: 22- 24 April 2013
Paket A: 6 - 8 Mei 2013
Jumlah paket soal
Tidak. Dalam UN tahun 2013, dalam satu ruang ujian akan menerima 20 paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.
Sumber: POS BSNP UN 2012/2013