loading...

5W1H Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Artikel Terbaru:
loading...
Berita yang baik adalah berita yang lengkap informasinya, setidaknya menjawab pertanyaan 5W1H: What, where, when, who, why, how (ingat: kalau dilafalkan seperti bahasa Cina: wat wer wen, hu wai hau). Dalam B.Indonesia, lebih enak mengingatnya dengan membuat akronim: Adik Simba (Apa, DI mana, Kapan, SIapa, Mengapa, Bagaimana). Apa yang diberitakan, di mana, kapan, dan mengapa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana peristiwa itu terjadi.

Selain itu masih ada kata tanya yang lain (kata tanya turunan), misalnya berapa (diturunkan dari How, yaitu How much/ how many), dari mana (diturunkan dari Where, yaitu From where).

Berikut contoh berita yang disusun kembali berdasarkan 5W1H:
Apa
Tax Amnesty adalah aturan yang dibuat oleh otoritas pajak suatu negara untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh, melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif pada mereka. Dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam Undang-Undang ditegaskan, bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Di mana
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan data realisasi jumlah harta yang dideklarasikan maupun repatriasi mencapai Rp 223,89 triliun hingga 5 September 2016. Paling banyak jumlah harta yang di deklarasi luar negeri dan repatriasi berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura.

Kapan
Pemerintah menegaskan jika tax amnesty ini tidak akan ada lagi dan hanya berlaku sampai 31 Maret 2017. Sehingga momentum ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, Terhitung mulai 18 Juli 2016 lalu, tax amnesty sudah bisa dijalankan.

Siapa
Tax Amnesty ditujukan bagi wajib pajak yang berniat untuk melapor penghasilan kena pajak secara terbuka, atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Mengapa
Kondisi ekonomi global yang belum membaik, membuat Indonesia sulit untuk mencari pinjaman dana negara lain. Hal ini tentu akan memberikan masalah tersendiri, karena kebutuhan dana pembangunan nasional saat ini meningkat signifikan karena pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla tengah menggeber rencana pembangunan infrastruktur nasional.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah beberapa waktu lalu telah meresmikan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.

Bagaimana
1. Penghapusan Pajak Terutang

Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.

2. Bebas Pemeriksaan

Setiap pelaporan yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut bukan?

3. Penghapusan Sanksi Andministrasi

Bila Anda telat membayar pajak, akan ada denda yang akan dikenakan pada Anda. Tapi, bila Anda mengikuti tax amnesty, hal itu tidak akan berlaku.

4. Tidak Ada Pemeriksaan Pajak

Dalam hal ini. tidak akan ada proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),

5. Pembebasan PPh

Anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Jadi, umpama kalau Anda membeli rumah memakai nama orang lain, dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau rumah itu diubah dengan nama pemilik asli rumah tersebut.

6. Lebih Mudah Mendapat Akses layanan Perbankan

Selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan. Yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit bank.
Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP.

Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman.
Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan tax amnesty telah membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.

Memasuki minggu ketiga September 2016, perkembangan dana program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai menggembirakan. Sebab, dana tax amnesty dilaporkan bertambah Rp 2 triliun per hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, terkait perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg.

Saat ini persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tax amnesty adalah adanya anggapan bahwa sosialisasinya terlambat serta waktunya yang pendek.

Namun Pramono menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada tiga periode tax amnesty. Yakni periode September, periode Desember, dan periode Maret 2017.

Jaminan Kemudahan

“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi. Yang dananya masih di luar negeri, atau yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.

Seskab memberi contoh, seseorang yang mempunyai uang Rp 100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini izinnya itu bisa lama, bisa seminggu, bisa dua minggu, dan sebagainya.

Untuk kasus seperti itu, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Caranya, laporkan dulu yang Rp 100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.

Menurut Seskab, Pemerintah memberikan kemudahan. Laporkan dulu kepada Dirjen Pajak berapa yang akan dilaporkan, administrasinya nanti akan dilakukan perbaikan kemudian. Sehingga mereka bisa melaporkan dan mendapatkan kemudahan masih dalam periode September.

“Kalau bagi pengusaha, September ini untungnya kalau repatriasi dua persen, deklarasi empat persen, dan itu memberikan beda angka dibandingkan nanti Desember sudah ada kenaikan,” ungkap Pramono.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/09/19/200000826/ini.keuntungan.dari.mengikuti.tax.amnesty.
http://bisnis.liputan6.com/read/2595691/repatriasi-tax-amnesty-terbanyak-dari-wni-di-singapura
Foto: pengapunanpajak.com

Berita Lainnya:



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...