Artikel Terbaru: |
loading...
Apa mau dikata, sesuai surat edaran Kemdikbud Pusat tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Ujicoba Kurikulum 2013 TP 2014/2015 No.233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015, kemungkinan keinginan Kabupaten Tabalong untuk terus melanjutkan K.13, terpaksa ditahan. Dikutip dari surat tersebut,
Menyimak kalimat terakhir petikan surat di atas, 'membahayakan' jika memaksakan diri meneruskan K.13 karena akan timbul masalah mengenai JJM guru bersertifikasi yang tidak akan diakui. Melalui laman grup Facebook Dinas Kabupaten Tabalong, Kepala Dinas sudah mengonfirmasi akan menerbitkan Surat Edaran Kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP) tersebut.
Mengenai kepastian kembali ke Kurikulum 2006, kita tunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong.....
Kemdikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah ujicoba yang bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/ kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/ kota akan diterbitkan oleh Banadan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006. Pengaturan imlementasi Kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang di-update secara reguler oleh sekolah.
Menyimak kalimat terakhir petikan surat di atas, 'membahayakan' jika memaksakan diri meneruskan K.13 karena akan timbul masalah mengenai JJM guru bersertifikasi yang tidak akan diakui. Melalui laman grup Facebook Dinas Kabupaten Tabalong, Kepala Dinas sudah mengonfirmasi akan menerbitkan Surat Edaran Kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP) tersebut.
Mengenai kepastian kembali ke Kurikulum 2006, kita tunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong.....