Artikel Terbaru: |
loading...
Pemerintah Provinsi Kaltara berjanji akan berikan penghargaan kepada lulusan terbaik ujian nasional (UN) dari masing-masing kabupaten/kota berupa uang tunai Rp20 juta. "Pemprov akan berikan reward berupa uang untuk lima peraih tertinggi di masing-masing lima kabupaten/kota. Juara I Rp20 juta, juara II Rp 15 juta," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kaltara Eko Harjianto di Tanjung Selor.
Sementara Juara III diberikan Rp10 juta, juara IV Rp7,5 juta dan peringkat V memperoleh uang tunai Rp 5 juta.
Setelah nama-nama ditetapkan, pemprov melalui Disdikbudpora Kaltara akan mentransfer ke rekening nama yang memperoleh nilai terbaik.
Disinggung sistem pengawasan yang digunakan, sesuai prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional, Kaltara akan gunakan sistem silang murni.
Mengacu pada POS, guru pengajar mata pelajaran tidak diperbolehkan menjadi pengawas ketika pelajaran yang diajarkan sedang diujikan.
Selain itu, masih mengacu pada POS, selain dua orang pengawas yang ditetapkan untuk mengawas tidak diperbolehkan masuk. Termasuk kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur dilarang masuk.
Bagi kepala daerah yang hendak memantau ujian nasional di daerahnya, maka dipersilahkan dari luar dan tidak boleh sedikit pun masuk. "Boleh datang ke sekolah tetapi hanya mengamati saja, tidak boleh masuk ke ruangan. Ini sudah diatur dalam POS, bukan saya yang ngatur," ujar Eko Harjianto.
Dalam POS juga dijelaskan, peserta dilarang membawa handphone. Pun, bagi pengawas dilarang saling bercengkerama ataupun berdiskusi di tengah ujian berlangsung.
Ia mengajak siapa pun selain dua pengawas yang ditentukan untuk fair dan tidak mengganggu konsentrasi peserta UN.
Sumber: okezone.com
Sementara Juara III diberikan Rp10 juta, juara IV Rp7,5 juta dan peringkat V memperoleh uang tunai Rp 5 juta.
Setelah nama-nama ditetapkan, pemprov melalui Disdikbudpora Kaltara akan mentransfer ke rekening nama yang memperoleh nilai terbaik.
Disinggung sistem pengawasan yang digunakan, sesuai prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional, Kaltara akan gunakan sistem silang murni.
Mengacu pada POS, guru pengajar mata pelajaran tidak diperbolehkan menjadi pengawas ketika pelajaran yang diajarkan sedang diujikan.
Selain itu, masih mengacu pada POS, selain dua orang pengawas yang ditetapkan untuk mengawas tidak diperbolehkan masuk. Termasuk kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur dilarang masuk.
Bagi kepala daerah yang hendak memantau ujian nasional di daerahnya, maka dipersilahkan dari luar dan tidak boleh sedikit pun masuk. "Boleh datang ke sekolah tetapi hanya mengamati saja, tidak boleh masuk ke ruangan. Ini sudah diatur dalam POS, bukan saya yang ngatur," ujar Eko Harjianto.
Dalam POS juga dijelaskan, peserta dilarang membawa handphone. Pun, bagi pengawas dilarang saling bercengkerama ataupun berdiskusi di tengah ujian berlangsung.
Ia mengajak siapa pun selain dua pengawas yang ditentukan untuk fair dan tidak mengganggu konsentrasi peserta UN.
Sumber: okezone.com