Artikel Terbaru: |
loading...
Inilah Alasan Mengapa Tunjangan Profesi Guru Bermasalah-- Tunjangan sertifikasi yang merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru (sebagaimana Jepang yang luluh-lantak akibat bom atom di Hiroshima dan Nagasaki namun kaisarnya lebih memperhatikan berapa guru yang masih hidup), kembali bermasalah. Hingga saat ini masih banyak guru yang belum menerima tunjangan profesi guru yang menjadi hak mereka. Ada juga yang menerima pembayaran tidak utuh.
Mengapa demikian? Yuk, kita mencoba secara obyektif mencari jawabannya.
Dikutip dari Kompas, Retno Listyarti, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta, mengatakan hingga akhir pekan belum terlihat ada pembayaran tunjangan profesi guru kepada guru-guru di DKI Jakarta. Sesuai ketentuan, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan per tiga bulan, namun sampai pertengahan Juni para guru belum mendapat kepastian soal pembayaran.
Di Jakarta, terdapat sekitar 18.600 guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru. Alasan keterlambatan penyaluran tidak jelas karena pemerintah daerah menuding ada masalah penerbitan Surat Keputusan Direktorat Jenderal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Belum ada pembayaran sama sekali pada guru. Kali ini benar-benar parah," ungkap Retno, Minggu (17/6/2012) di Jakarta.
Turman, guru SD di Serang, Banten, mengatakan pembayaran sudah dilakukan pada awal akhir Mei lalu. Namun, setiap guru hanya menerima pembayaran dua bulan dari yang seharusnya tiga bulan.
Menurut Turman, pembayaran yang kurang juga terjadi pada tahun 2010 dan 2011, masing-masing satu bulan. "Kami tidak tahu, kenapa pembayaran tiap tahu kurang. Para guru dirugikan karena ada pemotongan yang tidak diketahui alasannya. Kami mempertanyakan hal ini, tetapi tidak pernah direspons," tutur Turman.
Hal serupa dialami para guru di Kabupaten Purwakrata, Jawa Barat. Para guru hanya mendapat pembayaran dua bulan untuk triwulan pertama tahun 2012.
"Tahun 2011 lalu guru-guru cuma dibayar untuk 11 bulan. Untuk tahun 2012 ini, Dinas Pendidikan sudah mengumumkan kalau para guru kemungkinan cuma dibayar 10 bulan karena dana dari pusat kurang. Ini kan aneh, hak guru kok selalu dikebiri," kata seorang guru SMA di Purwakarta.
Di lain pihak, menurut Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, dalam pembayaran tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah daerah. Akan tetapi, selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar. "Ini sangat tidak adil. Guru selalu dikorbankan," ujar Iwan.Penyebab lain adalah karena ditengarai, ada 166 kota/kabupaten yang belum memberi laporan penyaluran tunjangan profesi tahun 2011. Padahal, penyaluran triwulan kedua mensyaratkan adanya laporan realisasi tahun lalu.
"Lagi-lagi guru yang menjadi korban kebijakan dan kelalaian pemerintah daerah," ujar Iwan.
Utomo Sastriarso dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, mengatakan penyaluran dana tunjangan profesi guru dari kas negara ke kas daerah sebenarnya dilakukan sesuai jadwal seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2012. Dana sudah disalurkan akhir Maret. Pembayaran pada guru seharusnya dilakukan paling lambat April. Namun, sesuai ketentuan pentransferan uang dari kas negara ke kas daerah untuk triwulan kedua bisa dilakukan kalau pemerintah daerah sudah membuat laporan pembayaran semester pertama dan kedua tahun 2012. (Selengkapnya baca di SINI)
Begitulah, pemerintah daerah beralasan dananya kurang dan pemerintah pusat mengatakan karena daerah belum menyampaikan laporan ralisasi penyaluran tahun sebelumnya. Lantas, guru memang harus banyak bersabar..... Insyaallah berkah......
Sumber: Kompas
http://edukasi.kompas.com/read/2012/06/17/19172864/Tunjangan.Profesi.Guru.Bermasalah
Mengapa demikian? Yuk, kita mencoba secara obyektif mencari jawabannya.
Dikutip dari Kompas, Retno Listyarti, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta, mengatakan hingga akhir pekan belum terlihat ada pembayaran tunjangan profesi guru kepada guru-guru di DKI Jakarta. Sesuai ketentuan, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan per tiga bulan, namun sampai pertengahan Juni para guru belum mendapat kepastian soal pembayaran.
Di Jakarta, terdapat sekitar 18.600 guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru. Alasan keterlambatan penyaluran tidak jelas karena pemerintah daerah menuding ada masalah penerbitan Surat Keputusan Direktorat Jenderal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Belum ada pembayaran sama sekali pada guru. Kali ini benar-benar parah," ungkap Retno, Minggu (17/6/2012) di Jakarta.
Turman, guru SD di Serang, Banten, mengatakan pembayaran sudah dilakukan pada awal akhir Mei lalu. Namun, setiap guru hanya menerima pembayaran dua bulan dari yang seharusnya tiga bulan.
Menurut Turman, pembayaran yang kurang juga terjadi pada tahun 2010 dan 2011, masing-masing satu bulan. "Kami tidak tahu, kenapa pembayaran tiap tahu kurang. Para guru dirugikan karena ada pemotongan yang tidak diketahui alasannya. Kami mempertanyakan hal ini, tetapi tidak pernah direspons," tutur Turman.
Hal serupa dialami para guru di Kabupaten Purwakrata, Jawa Barat. Para guru hanya mendapat pembayaran dua bulan untuk triwulan pertama tahun 2012.
"Tahun 2011 lalu guru-guru cuma dibayar untuk 11 bulan. Untuk tahun 2012 ini, Dinas Pendidikan sudah mengumumkan kalau para guru kemungkinan cuma dibayar 10 bulan karena dana dari pusat kurang. Ini kan aneh, hak guru kok selalu dikebiri," kata seorang guru SMA di Purwakarta.
Di lain pihak, menurut Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, dalam pembayaran tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah daerah. Akan tetapi, selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar. "Ini sangat tidak adil. Guru selalu dikorbankan," ujar Iwan.Penyebab lain adalah karena ditengarai, ada 166 kota/kabupaten yang belum memberi laporan penyaluran tunjangan profesi tahun 2011. Padahal, penyaluran triwulan kedua mensyaratkan adanya laporan realisasi tahun lalu.
"Lagi-lagi guru yang menjadi korban kebijakan dan kelalaian pemerintah daerah," ujar Iwan.
Utomo Sastriarso dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, mengatakan penyaluran dana tunjangan profesi guru dari kas negara ke kas daerah sebenarnya dilakukan sesuai jadwal seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2012. Dana sudah disalurkan akhir Maret. Pembayaran pada guru seharusnya dilakukan paling lambat April. Namun, sesuai ketentuan pentransferan uang dari kas negara ke kas daerah untuk triwulan kedua bisa dilakukan kalau pemerintah daerah sudah membuat laporan pembayaran semester pertama dan kedua tahun 2012. (Selengkapnya baca di SINI)
Begitulah, pemerintah daerah beralasan dananya kurang dan pemerintah pusat mengatakan karena daerah belum menyampaikan laporan ralisasi penyaluran tahun sebelumnya. Lantas, guru memang harus banyak bersabar..... Insyaallah berkah......
Sumber: Kompas
http://edukasi.kompas.com/read/2012/06/17/19172864/Tunjangan.Profesi.Guru.Bermasalah