Artikel Terbaru: |
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Cara Pengolahan Nilai Kompetensi Sikap dalam Kurikulum 2013--
Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap:
Kompetensi Sikap adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang diturunkan dari KD.
Teknik Penilaian:
- Observasi
- Penilaian diri
- Penilaian antarpeserta didik (teman sebaya)
- Jurnal
1. Observasi
Observasi dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan instrumen yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
- Observasi langsung: dilaksanakan oleh guru.
- Observasi tidak langsung: dengan bantuan orang lain, seperti guru lain, orang tua/wali, peserta didik, dan karyawan sekolah.
2. Penilaian Diri
- Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi.
- Berupa lembar penilaian diri menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
- Dapat disusun dalam bentuk skala Likert atau skala Semantic Differential.
3. Penilaian Antarpeserta Didik
- Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi.
- Menggunakan daftar cek dan skala penilaian (rating scale) dengan teknik sosiometri berbasis kelas (dapat digunakan salah satu atau kedua-duanya).
4. Jurnal
Catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Sifatnya insidental (kasuistis).
Pelaksanaan Penilaian:
1. Tahap Pelaksanaan
- Awal semester (pendidik menginformasikan tentang kompetensi sikap yang akan dinilai) sikap generik dan sikap sesuai dengan KD mata pelajaran
- Mengembangkan instrumen penilaian sesuai dengan KI, KD, dan indikator kompetensi sikap yang telah ditetapkan dalam RPP.
- Menyusun rencana penilaian kompetensi sikap yang memuat teknik dan waktu/periode penilaian untuk setiap materi pokok
2. Mekanisme Pelaksanaan
- Menjelaskan kepada peserta didik tentang kriteria penilaian dan bentuk instrumen yang akan digunakannya.
- Memeriksa dan mengolah hasil penilaian dengan mengacu pada pedoman penskoran yang telah ditetapkan.
- Menginformasikan nilai sikap kepada peserta didik pada setiap akhir periode tertentu.
- Menetapkan nilai akhir kompetensi sikap berdasarkan kecenderungan sikap peserta didik dari satu periode ke periode berikutnya, terutama periode menjelang akhir semester.
3. Pengolahan Nilai
- Akhir semester, guru mata pelajaran dan wali kelas melaporkan hasil penilaian sikap spiritual dan sosial secara integratif.
- Laporan penilaian sikap dibuat guru dalam bentuk nilai akhir, dinyatakan dalam bentuk nilai capaian berupa predikat sangat baik (SB), baik (B), cukup (C), dan kurang (K), serta deskripsi.
Contoh Perhitungan Nilai Kompetensi Sikap
Suatu penilaian sikap peduli menghasilkan skor 3,6 dengan teknik penilaian antarpeserta didik, dan skor 2,8 dengan observasi guru.
Apabila bobot penilaian antarpeserta didik adalah 1, sedangkan observasi 2, maka perolehan skor akhir adalah :
Tabel Konversi Penilaian Kompetensi Sikap:
- Deskripsi sikap pada setiap mata pelajaran menguraikan kelebihan sikap peserta didik dan sikap yang masih perlu ditingkatkan.
- Deskripsi sikap dirumuskan berdasarkan akumulasi capaian sikap selama pembelajaran sejumlah kompetensi dasar (KD) pada semester berjalan.
- Rumusan deskripsi sikap berdasarkan kecenderungan perolehan capaian sikap.
Contoh Capaian Nilai Sikap dalam Periode Penilaian tertentu pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia:
Deskripsi capaian di atas:
Menunjukkan sikap baik pada menghargai dan mensyukuri anugerah Tuhan, tanggung jawab, kreatif, dan peduli, sangat baik pada sikap jujur dan santun, tetapi perlu ditingkatkan pada sikap percaya diri.
Pengolahan Nilai Sikap Antarmata Pelajaran (Berupa Deskripsi )
- Dirumuskan oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan guru mata pelajaran.
- Bersumber dari nilai capaian dan deskripsi setiap mata pelajaran.
- Menguraikan kelebihan sikap peserta didik dan sikap yang masih perlu ditingkatkan apabila ada, serta rekomendasi untuk peningkatan.
Pelaporan:
a. Dilakukan oleh pendidik secara berkala kepada peserta didik, orang tua/wali, dan satuan pendidikan.
b. Pelaporan kepada orang tua/wali peserta didik:
- Dapat dilakukan melalui peserta didik, dan orang tua/wali menandatangani hasil penilaian tersebut.
- Dapat dilakukan secara berkala setiap tengah semester dan akhir semester.
- Berupa laporan hasil penilaian tengah semester dan buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik.
Nilai Kompetensi Sikap ini direkap dengan nilai Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan sehingga menjadi nilai rapor (LHPKPD).
Laporan hasil penilaian berbentuk predikat dan deskripsi disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD).
Penilaian dalam Kurikulum 2013 melalui proses yang panjang dari penilaian proses (harian), kemudian dikonversi terlebih dahulu, hingga pada akhirnya menetapkan apakah seorang siswa dapat naik kelas atau tidak. Dalam kurikulum 2013, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Prinsip Penilaiannya: Sahih, Objektif, Adil, Terpadu, Ekonomis, Transparan/Terbuka, Menyeluruh dan kesinambungan/Holistik, Sistematis, Akuntabel, Edukatif.
Pendekatan Penilaian:
1. Penilaian acuan kriteria (PAK)
2. PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- KKM Pengetahuan dan Keterampilan: 2,67 (B-)
- KKM Sikap: Baik
Penilaian Pencapaian Kompetensi Sikap:
Kompetensi Sikap adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang diturunkan dari KD.
Teknik Penilaian:
- Observasi
- Penilaian diri
- Penilaian antarpeserta didik (teman sebaya)
- Jurnal
1. Observasi
Observasi dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan instrumen yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
- Observasi langsung: dilaksanakan oleh guru.
- Observasi tidak langsung: dengan bantuan orang lain, seperti guru lain, orang tua/wali, peserta didik, dan karyawan sekolah.
2. Penilaian Diri
- Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi.
- Berupa lembar penilaian diri menggunakan daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik.
- Dapat disusun dalam bentuk skala Likert atau skala Semantic Differential.
3. Penilaian Antarpeserta Didik
- Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi.
- Menggunakan daftar cek dan skala penilaian (rating scale) dengan teknik sosiometri berbasis kelas (dapat digunakan salah satu atau kedua-duanya).
4. Jurnal
Catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Sifatnya insidental (kasuistis).
Pelaksanaan Penilaian:
1. Tahap Pelaksanaan
- Awal semester (pendidik menginformasikan tentang kompetensi sikap yang akan dinilai) sikap generik dan sikap sesuai dengan KD mata pelajaran
- Mengembangkan instrumen penilaian sesuai dengan KI, KD, dan indikator kompetensi sikap yang telah ditetapkan dalam RPP.
- Menyusun rencana penilaian kompetensi sikap yang memuat teknik dan waktu/periode penilaian untuk setiap materi pokok
2. Mekanisme Pelaksanaan
- Menjelaskan kepada peserta didik tentang kriteria penilaian dan bentuk instrumen yang akan digunakannya.
- Memeriksa dan mengolah hasil penilaian dengan mengacu pada pedoman penskoran yang telah ditetapkan.
- Menginformasikan nilai sikap kepada peserta didik pada setiap akhir periode tertentu.
- Menetapkan nilai akhir kompetensi sikap berdasarkan kecenderungan sikap peserta didik dari satu periode ke periode berikutnya, terutama periode menjelang akhir semester.
3. Pengolahan Nilai
- Akhir semester, guru mata pelajaran dan wali kelas melaporkan hasil penilaian sikap spiritual dan sosial secara integratif.
- Laporan penilaian sikap dibuat guru dalam bentuk nilai akhir, dinyatakan dalam bentuk nilai capaian berupa predikat sangat baik (SB), baik (B), cukup (C), dan kurang (K), serta deskripsi.
Contoh Perhitungan Nilai Kompetensi Sikap
Suatu penilaian sikap peduli menghasilkan skor 3,6 dengan teknik penilaian antarpeserta didik, dan skor 2,8 dengan observasi guru.
Apabila bobot penilaian antarpeserta didik adalah 1, sedangkan observasi 2, maka perolehan skor akhir adalah :
Tabel Konversi Penilaian Kompetensi Sikap:
- Deskripsi sikap pada setiap mata pelajaran menguraikan kelebihan sikap peserta didik dan sikap yang masih perlu ditingkatkan.
- Deskripsi sikap dirumuskan berdasarkan akumulasi capaian sikap selama pembelajaran sejumlah kompetensi dasar (KD) pada semester berjalan.
- Rumusan deskripsi sikap berdasarkan kecenderungan perolehan capaian sikap.
Contoh Capaian Nilai Sikap dalam Periode Penilaian tertentu pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia:
Deskripsi capaian di atas:
Menunjukkan sikap baik pada menghargai dan mensyukuri anugerah Tuhan, tanggung jawab, kreatif, dan peduli, sangat baik pada sikap jujur dan santun, tetapi perlu ditingkatkan pada sikap percaya diri.
Pengolahan Nilai Sikap Antarmata Pelajaran (Berupa Deskripsi )
- Dirumuskan oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan guru mata pelajaran.
- Bersumber dari nilai capaian dan deskripsi setiap mata pelajaran.
- Menguraikan kelebihan sikap peserta didik dan sikap yang masih perlu ditingkatkan apabila ada, serta rekomendasi untuk peningkatan.
Pelaporan:
a. Dilakukan oleh pendidik secara berkala kepada peserta didik, orang tua/wali, dan satuan pendidikan.
b. Pelaporan kepada orang tua/wali peserta didik:
- Dapat dilakukan melalui peserta didik, dan orang tua/wali menandatangani hasil penilaian tersebut.
- Dapat dilakukan secara berkala setiap tengah semester dan akhir semester.
- Berupa laporan hasil penilaian tengah semester dan buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik.
Nilai Kompetensi Sikap ini direkap dengan nilai Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan sehingga menjadi nilai rapor (LHPKPD).
Laporan hasil penilaian berbentuk predikat dan deskripsi disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (LHPKPD).