loading...

Pendampingan Bagi Guru yang Melaksanakan Kurikulum 2013 dengan Pola IN dan ON

Artikel Terbaru:
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Pendampingan Bagi Guru yang Melaksanakan Kurikulum 2013 dengan Pola IN dan ON-- Bulan Agustus s.d. November 2014 nanti akan ada pendampingan bagi guru yang melaksanakan Kurikulum 2013 dengan pola IN1-ON1-IN2-ON2-IN3. Arti IN adalah guru didampingi di sekolah pangkal klaster masing-masing, arti ON adalah guru didampingi di sekolahnya masing-masing. Ada 3 kali IN dan 2 kali ON. Pendampingan terhadap sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 tersebut dibagi menjadi beberapa klaster. Satu klaster terdiri atas 4 sampai 6 sekolah yang terdekat jaraknya, satu sekolah di antaranya merupakan sekolah pangkal. Nah, ada 10 mapel (termasuk BK) yang akan melakukan pendampingan itu.
Foto: Rona Norhana Dewi
Idealnya, menurut narasumber, satu klaster yang terdiri atas 4 sampai 6 sekolah tersebut akan didampingi 1 pendamping. Namun, karena alasan biaya sehingga tiap kabupaten hanya mewakilkan 1 orang guru setiap mapel untuk mengikuti workshop pendampingan tersebut. Mengingat jika suatu kabupaten terdiri atas 62 sekolah, akan terdapat setidaknya 12 klaster. Itu berarti setiap mata pelajaran menyediakan 12 pendamping. Jika ada 10 mapel, maka jumlah pendamping yang disiapkan seharusnya 120 orang. Tentang hal ini, pihak yang berwenang yang akan menanganinya. Yang lebih penting untuk dibahas adalah kesiapan guru untuk melaksanakan Kurikulum 2013 dengan pendampingan yang dilakukan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak kutipan berikut:

PENGERTIAN
Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilakukan oleh pendamping terhadap guru di satuan pendidikan yang berada dalam Kluster SMP yang sama;

Pendamping adalah anggota Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Kabupaten/Kota dan/atau guru/kepala sekolah/pengawas yang telah memperoleh pelatihan implementasi Kurikulum 2013 dari BPSDMPK & PMP/LPMP/TPK Provinsi;

Tim Pendamping terdiri dari 10 orang yang meliputi 9 (sembilan) orang guru mata pelajaran (yaitu guru Bahasa Indonesia, PPKn, IPS, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Prakarya, dan PJOK) dan 1 (satu) guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Kluster adalah sekelompok sekolah yang terdiri atas rata-rata 5 sekolah yang berdekatan di kabupaten/kota yang sama, yang dibentuk berdasarkan letak geografis dan/ atau waktu tempuh. Untuk setiap kluster dipilih satu sekolah sebagai Induk Kluster. Sekolah-sekolah yang berada dalam satu kluster dinamakan Sekolah Sasaran.

Mekanisme Penetapan Pendamping
1) Pendidikan sekurang-kurangnya S1 dalam bidang pendidikan dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya;
2) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3) Telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun;
4) Diutamakan memiliki prestasi baik di tingkat Kab/Kota, Provinsi, atau lebih tinggi;
5) Sehat jasmani dan rohani;
6) Diutamakan telah berpengalaman sebagai narasumber pelatihan kurikulum 2013;
7) Bersedia melaksanakan pendampingan dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
8) Bersedia dan sanggup menyusun laporan pelaksanaan pendampingan selambat-lambatnya satu minggu setelah pendampingan selesai dilaksanakan;
9) Diizinkan oleh atasan/pejabat yang berwenang.

Mekanisme Penetapan Kluster Pendampingan
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota mendata semua SMP di wilayahnya;
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota memetakan SMP berdasarkan letak geografis dan/atau waktu tempuh. Setiap rata-rata 5 (lima) SMP yang secara geografis saling berdekatan dan/atau waktu tempuhnya terpendek dikelompokkan menjadi satu kluster;
3. Salah satu SMP dari masing-masing kluster ditetapkan sebagai pusat kluster yang selanjutnya disebut INDUK KLUSTER, dan sekolah-sekolah lainnya yang berada dalam kluster yang sama disebut SEKOLAH SASARAN. Sekolah yang ditetapkan sebagai INDUK KLUSTER adalah sekolah yang paling memenuhi syarat-syarat berikut:
– memiliki ruang pertemuan dengan ukuran memadai untuk penyelenggaraan pendampingan bagi 60 peserta;
– paling mudah/cepat dijangkau oleh sekolah-sekolah lainnya dalam satu kluster;
– memiliki sumber daya listrik yang mampu untuk menghidupkan LCD projector dan sejumlah laptop pada saat yang bersamaan;
– memiliki manajemen sekolah yang baik.
4. Dua atau tiga kluster SMP yang berdekatan (dari sudut pandang geografis dan/atau waktu tempuh) dapat dikelompokkan menjadi satu kelompok kluster.

TUJUAN PENDAMPINGAN
Tujuan Umum:
Memberikan penguatan agar sekolah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 mulai dari tahap merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi pencapaian kompetensi peserta didik dengan baik.
Tujuan Khusus:
Tujuan khusus pendampingan adalah meningkatkan kemampuan guru sehingga guru mampu dalam:
a. menyusun RPP;
b. menyusun instrumen (termasuk rubrik) penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. menyajikan pembelajaran dengan langkah-langkah pendekatan
saintifik;
d. melaksanakan penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
e. mengelola nilai peserta didik (termasuk mengisi buku laporan
pencapaian kompetensi peserta didik);
f. memahami buku guru, buku siswa, dan mengadaptasi bahan ajar;
g. melaksanakan muatan lokal;
h. merencanakan kegiatan ekstrakurikuler;
i. menelusuri bakat dan minat peserta didik;
j. melaksanakan matrikulasi (bridging course);
k. mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada RPP guru;
l. mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada instrumen
penilaian;
m. melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran dan penilaian
yang mereka laksanakan untuk mengidentifikasi kelebihan dan
kekurangannya, yang selanjutnya dapat melakukan perbaikan
secara terus-menerus.

PRINSIP PENDAMPINGAN
Tahapan Pelaksanaan Pendampingan
Persiapan
1. Penyusunan Panduan dan Sosialisasi:
a. Penyusunan panduan pelaksanaan dan bahan pendampingan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP melalui worskhop penyusunan panduan dengan melibatkan pejabat, staf, konsultan Direktorat Pembinaan SMP, dan narasumber dari sejumlah Perguruan Tinggi.
b. Sosialisasi program pendampingan kepada semua provinsi di Indonesia.
2. Training of Trainers (ToT) bagi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Provinsi dan Kasi yang menangani kurikulum SMP Kabupaten/Kota:
a. ToT pendampingan bagi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Provinsi dan Kasi yang menangani kurikulum SMP Kabupaten/Kota dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP selama 6 (enam) hari dengan durasi 60 jam pelatihan. ToT dilaksanakan dalam beberapa angkatan.
b. Peserta ToT dari tiap-tiap provinsi sebanyak 11 orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Kasi yang menangani kurikulum dan 10 orang anggota TPK Provinsi yang berasal dari 9 mata pelajaran (@ mata pelajaran 1 orang anggota TPK Provinsi) dan 1 BK. Selain itu, pada ToT ini juga diikutkan 1 (satu) orang Kepala Seksi yang menangani kurikulum SMP dari setiap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
c. Kriteria peserta ToT pendampingan yang berasal dari TPK Provinsi adalah:
1) Pendidikan sekurang-kurangnya S1 dalam bidang pendidikan dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya;
2) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3) Telah mengajar sekurang-kurangnya 10 tahun;
4) Diutamakan memiliki prestasi baik di tingkat Kab/Kota, Provinsi, atau lebih tinggi;
5) Sehat jasmani dan rohani;
6) Diutamakan telah mengikuti dan berpengalaman sebagai narasumber dalam pelatihan kurikulum 2013;
7) Diizinkan oleh atasan/pejabat yang berwenang.
d. Narasumber ToT pendampingan dengan peserta TPK Provinsi adalah Tim Pendamping

Pelaksanaan Kurikulum (TPPK) yang telah dilatih oleh Direktorat PSMP bersama-sama dengan BPSDMPK dan UIK.
3. Bimtek pendampingan bagi TPK/pendamping Kabupaten/Kota
a. Bimbingan Teknis (Bimtek) pendampingan bagi TPK/pendamping Kabupaten/Kota dilakukan oleh Provinsi selama 5 (lima) hari dengan durasi 50 jam pelatihan.
b. Jumlah peserta Bimtek Pendampingan dari Kabupaten/Kota satu dan lainnya berbeda-beda, tergantung pada jumlah kluster SMP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Peserta Bimtek terdiri dari 10 (sepuluh) orang yang berasal dari 9 mata pelajaran (@ mata pelajaran 1 orang) dan 1 BK.
c. Kriteria peserta Bimtek pendampingan bagi TPK/pendamping Kabupaten/Kota adalah:
1) Pendidikan sekurang-kurangnya S1 dalam bidang pendidikan dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya;
2) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3) Telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun;
4) Diutamakan memiliki prestasi baik di tingkat Kab/Kota, Provinsi, atau lebih tinggi;
5) Sehat jasmani dan rohani;
6) Diutamakan telah berpengalaman sebagai narasumber pelatihan kurikulum 2013;
7) Bersedia melaksanakan pendampingan dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
8) Bersedia dan sanggup menyusun laporan pelaksanaan pendampingan selambat-lambatnya satu minggu setelah pendampingan selesai dilaksanakan;
9) Diizinkan oleh atasan/pejabat yang berwenang.
d. Narasumber ToT pendampingan dengan peserta TPK/pendamping Kabupaten/Kota adalah

TPK provinsi yang telah dilatih oleh Direktorat PSMP bersama-sama dengan BPSDMK dan UIK.
• Pelaksanaan Pendampingan
• Pendampingan diharapkan diberikan melalui tahapan In dan On sebagai berikut: In-1; On-1; In-2; On-2; In-3. Pertama-tama, guru-guru dari sekolah sasaran dikumpulkan dan diberi pendampingan terpusat di induk kluster selama 1 hari (In-1). Kedua, para pendamping mendatangi guru-guru sasaran ke masing-masing sekolah untuk memberi pendampingan selama 1 hari di setiap sekolah (On-1), dan seterusnya.
• Apabila tersedia dana yang memadai (karena adanya sumber-sumber dana lainnya selain dari dana Dekonsentrasi), masing-masing kluster didorong untuk melaksanakan pendampingan dengan durasi masing-masing tahap yang lebih panjang.
• Pada prinsipnya pelaksanaan pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang didampingi.

1. Pendampingan Terpusat di Induk Kluster

– Pendampingan terpusat di induk kluster dilakukan dengan cara sepuluh anggota PENDAMPING Kabupaten/Kota datang ke induk kluster untuk memberikan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) hari, yang diikuti oleh semua peserta dari SMP dalam satu kluster.
– Peserta dari masing-masing sekolah tersebut sebanyak 10 orang, terdiri dari 9 orang guru mata pelajaran (@ 1 mata pelajaran diwakili oleh 1 orang guru mata pelajaran) dan 1 orang guru BK .

2. Pendampingan Langsung ke SEKOLAH SASARAN
• Pendampingan terpusat di sekolah induk dilanjutkan dengan pendampingan langsung di SEKOLAH SASARAN. Sepuluh anggota pendamping Kabupaten/Kota datang ke SEKOLAH SASARAN untuk memberikan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 yang diikuti oleh 10 (sepuluh) guru dan kepala sekolah dari SEKOLAH yang dikunjungi tersebut.
• Setiap sekolah diberi pendampingan sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) jam.
• AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI INDUK KLUSTER (IN PERTAMA) PERTAMA UNTUK GURU MAPEL
• AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI SEKOLAH (ON PERTAMA)
• AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI INDUK KLASTER (IN KEDUA ) UNTUK GURU MAPEL (LANJUTAN)
• AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI SEKOLAH (ON KEDUA)
• AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI INDUK KLASTER (IN KETIGA) UNTUK GURU MAPEL (LANJUTAN)
INSTRUMEN PENDAMPINGAN DI SEKOLAH SASARAN BAGI GURU MATA PELAJARAN
• AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI INDUK KLUSTER (IN) UNTUK GURU BIMBINGAN & KONSELING
• AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI INDUK KLASTER (IN) UNTUK GURU BIMBINGAN & KONSELING (LANJUTAN) AKTIVITAS PENDAMPINGAN DI SEKOLAH SASARAN UNTUK GURU BK

Pelaksanaan pendampingan dilakukan dalam bentuk antara lain:
• Diskusi dan revisi program tahunan, semesteran, program bulanan, mingguan dan RPL yang telah disusun masing-masing guru BK atau konselor sebagai hasil kajian kegiatan In 1 sesuai dengan karakteristik sekolah masing-masing.
• Guru BK atau konselor bersama-sama dengan pendamping melakukan kajian pembelajaran (lesson study) terhadap layanan bimbingan klasikal yang dilakukan guru BK atau konselor.

Foto: Rona Norhana Dewi (Facebook)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...