Artikel Terbaru: |
loading...
Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Beberapa Masalah dan Solusi Terkait Aplikasi Padamu Negeri-- Dalam perkembangannya, aplikasi Padamu Negeri masih banyak menyisakan problema. Seiring berjalannya waktu, beberpa masalah itu kemudian diperbaiki oleh tim teknis Padamu Negeri. Sebelumnya sempat ada masalah mengenai penentuan guru untuk mapel Pendidikan Agama dengan multi-agama tersebut. Hal itu kemudian dapat diselesaikan. Permasalahan-ermasalahan kemudian muncul. Yang paling baru, permasalahan muncul pada proses Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru atau verval NRG yang dialami banyak rekan OPS dan guru.
Beikut beberapa di antaranya yang sempat dihimpun dari berbagai sumber:
1. Bagaimana dengan Jumlah Jam Mengajar (JJM) guru BK, apakah dimasukkan dalam jadwal mingguan juga?
JAWAB: JJM guru BK tersebut tidak dimasukkan dalam jadwal mingguan tetapi akan dihitung otomatis berdasarkan jumlah siswa yang terekam dalam Padamu Negeri (Rasio-nya 150 siswa = 24 jampel). JJM itu akan tercantum dalam lembar S25a yg dikeluarkan mulai 2 Maret nanti. Jika cetak ajuan S25a, hal itu akan diketahui.
2. Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan. Apa yang harus di lakukan?
JAWAB: Memang rata-rata NRG PTK yang berasal dari Kemenag masih bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri, database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.
3.Bagaimana dengan Guru Belum Memiliki sertifikat pendidik?
JAWAB: Tidak Perlu di verval NRG. Silakan ajukan permohonan NRG baru. Caranya baca di SINI.
4.Bagaimana dengan NRG PTK Kemenag, apakah harus mengajukan NRG baru?
JAWAB: Bagi guru/ PTK yang berasal dari Kemenag, jika sdh sertifikasi dan memiliki NRG namun ketika cek NRG di Padamu mendapat pesan "NRG tidak ditemukan", tidak perlu mengajukan NRG baru karena info PTK Kemenag memiliki wadah sendiri atau NRG belum masuk dalam database Padamu.
5. Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?
JAWAB: ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.
6. Batas akhir Verval NRG kapan ?
JAWAB: 30 Juni 2015, namun lebih cepat lebih baik jika diselesaikan.
7. Jika tidak mempunyai Scanner untuk memindai sertifikat dan ijazah, bolehkah difoto memakai kamera? Bolehkah memakai fotokopian?
JAWAB: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar, belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.
8. Piagam itu yang mana yang dimaksud?
JAWAB: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang sudah sergur
9. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?
JAWAB: Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di-upload sesuai petunjuk (mak 1MB) untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil. Caranya? Baca di SINI.
10. Apa yang dimaksud dengan ijazah terakhir? Katanya pakai ijazah saat sertifikat/ piagam sertifikasi diterbitkan?
JAWAB: Ijazah terbaru yang dimiliki oleh PTK. Saat ikut sertifikasi mungkin masih pendidikan S1, tapi jika sekarang sdh S2, maka ijazah S2 yang digunakan.
Beikut beberapa di antaranya yang sempat dihimpun dari berbagai sumber:
1. Bagaimana dengan Jumlah Jam Mengajar (JJM) guru BK, apakah dimasukkan dalam jadwal mingguan juga?
JAWAB: JJM guru BK tersebut tidak dimasukkan dalam jadwal mingguan tetapi akan dihitung otomatis berdasarkan jumlah siswa yang terekam dalam Padamu Negeri (Rasio-nya 150 siswa = 24 jampel). JJM itu akan tercantum dalam lembar S25a yg dikeluarkan mulai 2 Maret nanti. Jika cetak ajuan S25a, hal itu akan diketahui.
2. Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan. Apa yang harus di lakukan?
JAWAB: Memang rata-rata NRG PTK yang berasal dari Kemenag masih bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri, database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.
3.Bagaimana dengan Guru Belum Memiliki sertifikat pendidik?
JAWAB: Tidak Perlu di verval NRG. Silakan ajukan permohonan NRG baru. Caranya baca di SINI.
4.Bagaimana dengan NRG PTK Kemenag, apakah harus mengajukan NRG baru?
JAWAB: Bagi guru/ PTK yang berasal dari Kemenag, jika sdh sertifikasi dan memiliki NRG namun ketika cek NRG di Padamu mendapat pesan "NRG tidak ditemukan", tidak perlu mengajukan NRG baru karena info PTK Kemenag memiliki wadah sendiri atau NRG belum masuk dalam database Padamu.
5. Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?
JAWAB: ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.
6. Batas akhir Verval NRG kapan ?
JAWAB: 30 Juni 2015, namun lebih cepat lebih baik jika diselesaikan.
7. Jika tidak mempunyai Scanner untuk memindai sertifikat dan ijazah, bolehkah difoto memakai kamera? Bolehkah memakai fotokopian?
JAWAB: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar, belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.
8. Piagam itu yang mana yang dimaksud?
JAWAB: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang sudah sergur
9. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?
JAWAB: Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di-upload sesuai petunjuk (mak 1MB) untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil. Caranya? Baca di SINI.
10. Apa yang dimaksud dengan ijazah terakhir? Katanya pakai ijazah saat sertifikat/ piagam sertifikasi diterbitkan?
JAWAB: Ijazah terbaru yang dimiliki oleh PTK. Saat ikut sertifikasi mungkin masih pendidikan S1, tapi jika sekarang sdh S2, maka ijazah S2 yang digunakan.