Artikel Terbaru: |
loading...
Pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 disebutkan bahwa Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Pelaksanaan PK Guru lebih ditekankan sebagai salah satu komponen kenaikan pangkat bagi PNS dan kenaikan golongan bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Inpassing.
Mulai tahun 2015 ini PKG tidak hanya digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat tersebut tetapi juga digunakan sebagai syarat penerbitan SK tunjangan Profesi.
Bagaimanakah mekanismenya ? Apakah pihak P2TK yang mengurus Tunjangan Guru tersebut akan mengambil data nilai PKG dari aplikasi Padamu Negeri yang sudah melaksanakan PKG secara online? Asha Roed Andhin dari P2TK menjelaskan bahwa P2TK tidak menyelenggarakan PKG karena bukan tupoksinya. P2TK hanya membutuhkan hasil PKG sebagai syarat penerbitan SKTP dan pihaknya sudah menyiapkan alat tersendiri yang lebih diyakini efektifitasnya.
Mengenai alat yang dimaksud Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa PK Guru dilakukan manual, layaknya penilaian yang lama. Hasil penilaian yang ada tanda tangan kepsek dan stempel sekolah. Diserahkan kepada dinas dan pengawas. Pengawas yang memasukkan nilainya kedalam aplikasi sebagai syarat terbitnya SKTP. Kalau pengawas tidak bisa entri maka pengawas tidak terbit SKTP-nya.
Aplikasi yang dimaksud nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan Kab/Kota. Pengawas akan diberikan user ID untuk mengakses link tersebut.
Jadi secara singkat mekanisme adalah :
PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya SKTP.
Mulai tahun 2015 ini PKG tidak hanya digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat tersebut tetapi juga digunakan sebagai syarat penerbitan SK tunjangan Profesi.
Bagaimanakah mekanismenya ? Apakah pihak P2TK yang mengurus Tunjangan Guru tersebut akan mengambil data nilai PKG dari aplikasi Padamu Negeri yang sudah melaksanakan PKG secara online? Asha Roed Andhin dari P2TK menjelaskan bahwa P2TK tidak menyelenggarakan PKG karena bukan tupoksinya. P2TK hanya membutuhkan hasil PKG sebagai syarat penerbitan SKTP dan pihaknya sudah menyiapkan alat tersendiri yang lebih diyakini efektifitasnya.
Mengenai alat yang dimaksud Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa PK Guru dilakukan manual, layaknya penilaian yang lama. Hasil penilaian yang ada tanda tangan kepsek dan stempel sekolah. Diserahkan kepada dinas dan pengawas. Pengawas yang memasukkan nilainya kedalam aplikasi sebagai syarat terbitnya SKTP. Kalau pengawas tidak bisa entri maka pengawas tidak terbit SKTP-nya.
Aplikasi yang dimaksud nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan Kab/Kota. Pengawas akan diberikan user ID untuk mengakses link tersebut.
Jadi secara singkat mekanisme adalah :
PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya SKTP.