loading...

Tindakan Diskriminatif Jika Melarang Siswi Hamil Ikut Ujian

Artikel Terbaru:
loading...


Tindakan Diskriminatif Jika Melarang Siswi Hamil Ikut Ujian--KOMPAS.com — Ada tiga praktik diskriminasi jika pemerintah benar-benar melakukan pelarangan kepada siswi hamil mengikuti Ujian Nasional. Praktik diskriminasi itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Tiga praktik diskriminasi itu, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Jatim, Sinung D Kristanto, Jumat (13/4/2012), diskriminasi kepada siswi hamil yang mulai tampak dengan yang belum tampak, diskriminasi kepada yang hamil dengan yang menghamili, serta diskriminasi dengan siswa pemakai narkoba dan pelanggar hukum.
''Karena hamil, pemakai narkoba, dan melanggar hukum adalah sama-sama melanggar norma,'' katanya.

Padahal, kata Sinung, Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi kepada Perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. ''Kami mendukung anak didik menyerap nilai etika sosial, norma masyarakat dan norma agama, namun kami sebagai manusia yang bermartabat juga wajib menjunjung tinggi HAM sehingga semua manusia menikmati hidup yang sejahtera tanpa diskriminasi,'' tambahnya.

Karena pelarangan itu masih bersifat pernyataan, maka dia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur segera mencabut pernyataan itu sebelum hari H pelaksanaan Ujian Nasional pada 16 April mendatang. Hal ini demi menciptakan suasana kondusif menjelang Ujian Nasional. Desakan pencabutan pernyataan ini juga berlaku bagi semua pejabat publik yang selama ini juga mendukung pelarangan siswi hamil mengikuti Ujian Nasional.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...