loading...

UKG Akan Menjadi Agenda Rutin Untuk Mengukur Peningkatan Kompetensi Guru

Artikel Terbaru:
loading...
UKG Akan Menjadi Agenda Rutin Untuk Mengukur Peningkatan Kompetensi Guru-- Guru merupakan jabatan profesional. Tak mengherankan jika kemudian para guru diberi tunjangan atas sertifikat guru profesionalnya itu. Status itu juga menuntut implikasi lain: tuntutan peningkatan kompetensi. Untuk mengukurnya, diadakanlah Uji Kompetensi Guru (UKG). Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa UKG bakal menjadi agenda rutin untuk mengetahui level kompetensi setiap guru. Karena itu, uji kompetensi guru wajib diikuti semua guru sekolah negeri dan swasta.

Uji kompetensi guru (UKG) ini tujuannya untuk pemetaan kompetensi dan sebagai titik awal penilaian kinerja guru. "Nanti, UKG ini rutin dilakukan, termasuk untuk syarat kenaikan pangkat guru. Bisa dilaksanakan empat tahun sekali, misalnya," kata Syawal Gultom, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, di Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Syawal mengatakan, UKG secara bertahap pada 30 Juli-12 Agustus nanti dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya 1.006.211 orang. Guru bersertifikat ini terdiri dari 908.387 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan 97.824 guru tetap yayasan (GTY).

Pada tahun 2013, UKG dilanjutkan untuk menguji 1.015.087 guru belum bersertifikat. Para guru ini terdiri dari guru PNS 798.556 orang dan GTY 216.531 orang.

Dalam Pedoman UKG 2012 disebutkan, UKG bukan resertifikasi ulang atau uji kompetensi ulang. UKG juga tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi. ”Guru diharapkan tidak resisten pada UKG. Nantinya UKG jadi agenda rutin sehingga guru terbiasa untuk mengetahui level kompetensinya,” kata Syawal.

Guru sebagai profesi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu pembinaan profesi yang efektif dan efisien. Hasil UKG ini menjadi data untuk pemetaan kompetensi guru secara detail yang menggambarkan kondisi obyektif kompetensi, materi, serta strategi pembinaan yang dibutuhkan guru.

Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, menambahkan, UKG ini untuk mendorong perilaku guru yang profesional. Pelaksanaan UKG diutamakan secara online untuk mendorong guru melek teknologi.
"Untuk daerah yang teknologinya belum siap, ujian dilakukan secara tertulis," kata Unifah.

UKG secara nasional pernah dilakukan Kemdikbud pada 2004. Hasilnya, kompetensi guru di jenjang TK-SMA/SMK masih rendah. Banyak guru tidak menguasai mata pelajaran yang diampunya. Nilai rata-rata guru mata pelajaran berkisar pada angka 18-23. Kompetensi guru kelas TK rata-rata 41,95, sedangkan guru kelas SD 37,82.

Demikian juga hasil uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012. Secara nasional, rerata kompetensi guru TK 58,87, SD (36,86), SMP (46,15), SMA (51,35), SMK (50,02), serta pengawas (32,58).
Ada guru yang mendapat nilai terendah 1 dari skala 100. Nilai tertinggi guru masih di bawah 100, yakni di kisaran 80-97, hanya dicapai satu guru untuk tiap jenjang.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mendukung UKG untuk pemetaan kompetensi guru secara nasional diwajibkan pada semua guru. "Namun, materi UKG ini harus bisa menilai guru secara obyektif," kata Sulistiyo.

Dikumpulkan dari beberapa berita di Kompas.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...