loading...

UKG (Uji Kompetensi Guru) Untuk Pemetaan Kompetensi Guru

Artikel Terbaru:
loading...
UKG (Uji Kompetensi Guru) Untuk Pemetaan Kompetensi Guru-- BANDUNG, FAJAR -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh mengklaim pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) yang mengatur soal Uji Kompetensi Guru (UKG).

Dengan penerbitan Permendikbud tersebut, Nuh mengatakan sudah tidak ada alasan lagi bagi organisasi guru terntentu yang selama ini menentang UKG. Nuh mengatakan, para guru jangan terpancing polemik pelaksanaan UKG. Dia menyarankan lebih baik guru calon peserta UKG mempersiapkan diri.

Setelah menerbitkan Permendikbud tentang UKG, Nuh mempersilakan jika masih ada organisasi guru yang menolak pelaksanaan UKG. Bahkan jika akhirnya UKG ini diperkarakan di meja hijau. "Kalau tidak bisa membantu, jangan merecoki," pinta menteri asal Surabaya itu kepada pihak-pihak yang masih menentang pelaksanaan UKG di Bandung kemarin.

Soal persiapan sendiri, Nuh mengatakan sudah sangat matang. Dia mengatakan hari ini adalah pemantauan persiapan teknis terakhir. Dia mengagendakan akan melakukan sidak di sekitar Jakarta untuk memantau ujian guru yang baru pertama kali dilakukan dalam sejarah pendidikan Indonesia ini. "Kita optimis ujian ini berjalan lancar," kata dia.

Nuh kembali mengingatkan jika pelaksanaan UKG ini hanya untuk pemetaan kemampuan atau kompetensi guru saja. Sebagai prioritas, guru bersertifikat mendapat giliran pertama dulu. Menurut Nuh, Kemendikbud sudah berkali-kali menyatakan jika UKG ini tidak berujung pada keputusan lulus atau tidak lulus.

Berapapun nilai yang didapat guru peserta UKG, tidak akan berdampak pada posisi mereka. Selain itu juga tidak berdampak pada keberadaan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi pendidik yang mereka terima. Dengan kondisi ini, Nuh meminta guru tetap tenang dalam menjalankan ujian ini.

Dia juga meminta guru mengikuti ujian dengan jujur. Nuh masih belum mendapatkan kabar ada potensi praktik-praktik kecurangan. Entah itu berupa kebocoran soal hingga potensi guru menggunakan jasa joki. "Jika ada yang pakai joki keterlaluan," kata dia.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengatakan, pihaknya ikut bagian dalam pelaksanaan UKG ini. Dia mengatakan jika UKG ini ujungnya tidak mengarah pada putusan lulus dan tidak lulus, Kemendikbud harus menghindari penggunaan kata ujian.
"Selama ini yang namanya ujian itu ujung-ujungnya lulus atau tidak lulus. Kalau lulus semuanya, itu bukan ujian," kata dia. Supaya tidak menimbulkan gejolak, Rochmat mengusulkan supaya istilah UKG diubah. Dia mengusulkan Kemendikbud menggunakan istilah monitoring kinerja atau pengawasan kinerja.

Meskipun menggunakan istilah monitoring atau pengawasan, dalam praktiknya, guru tetap mengisi butir-butir soal. Tetapi karena tidak menggunakan istilah ujian, maka ujungnya tidak mengarah pada putusan lulus atau tidak lulus. "Saya rasa komunikasi yang tepat, bisa mensukseskan program Kemendikbud untuk memetakan kompetensi guru," pungkas dia.

Sumber: Fajar.co.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...